1. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan
karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik
bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat
dari padanya.
Wajib pajak bumi dan bangunan adalah
orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas
tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap
tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Tanah dan bangunan yang tidak dikenakan
pajak, antara lain: tempat ibadah, rumah sakit, panti asuhan, sekolah,
pesantren, museum, hutan lindung, hutan wisata, tanah kuburan. Jadi, tanah dan
bangunan yang menyangkut kepentingan umum tidak dikenakan pajak.
a) Ketentuan dalam perhitungan PBB
1) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yaitu surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan
besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
2) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara
wajar.
3) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00.
Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak
dikenakan PBB.
4) Nilai
Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) yang dirumuskan sebagai berikut (NJOPKP =
NJOP – NJOPTKP).
5) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan
serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
6) Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan NJKP. (0,5% × NJKP).
b) Cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Asla memiliki tanah seluas 250 m2, di atas
tanah itu terdapat bangunan yang luasnya 150 m2.
Harga tanah/m2 di daerah itu adalah Rp 500.000,00 sedang harga
bangunan/m2 adalah Rp 600.000,00. Tentukan besar PBB yang dibayar Asla!
Jawab:
NJOP tanah = 250 × Rp 500.000,00
NJOP bangunan = 150 × Rp 600.000,00
NJOP dasar
perhitungan PBB
NJOPTKP
NJOP untuk
PBB
NJKP = 20% × 207.000.000
PBB yang
terutang = 0,5% × 41.400.000
|
= Rp 125.000.000,00
= Rp
90.000.000,00
÷
= Rp 215.000.000,00
= Rp
8.000.000,00
–
= Rp 207.000.000,00
= Rp 41.400.000,00
= Rp 207.000,00
|
Jadi, Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Asla sebesar Rp 207.000,00
2. Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak
yang dikenakan terhadap perorangan atau badan berkenaan dengan penghasilan yang
diterima selama satu tahun pajak.
a) Subjek pajak yang dikenai PPh adalah
barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha,
dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan
subjek pajak luar negeri.
Contoh Pajak Penghasilan (PPh):
1) Pajak upah/gaji, pensiunan, komisi atau
penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang.
2) Pajak honorarium dan royalti.
3) Pajak hadiah atau penghargaan.
4) Pajak keuntungan berusaha.
5) Pajak bunga simpanan/tabungan di bank.
6) Pajak deviden yang diterima oleh pemegang
saham perusahaan.
7) Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan
lain.
8) Pajak pembayaran asuransi.
b) Besarnya tarif pajak penghasilan berdasar UU No.
17 Tahun 2000 yaitu:
1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
No.
|
Lapisan
penghasilan kena pajak (PKP)
|
Tarif pajak
|
1.
|
Sampai dengan
Rp 25.000.000,00
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp
25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00
|
10%
|
3.
|
Di atas Rp
50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
|
15%
|
4.
|
Di atas Rp
100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00
|
25%
|
5.
|
Di atas Rp
200.000.000,00
|
35%
|
2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap
No.
|
Lapisan
penghasilan kena pajak (PKP)
|
Tarif pajak
|
1.
|
Sampai dengan
Rp 50.000.000,00
|
10%
|
2.
|
Di atas Rp
50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
|
15%
|
3.
|
Di atas Rp
100.000.000,00
|
30%
|
c) Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK
03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006, penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
diantaranya:
1) Rp 13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang
pribadi.
2) Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak
yang sudah menikah.
3) Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk
setiap keluarga.
d) Cara perhitungan PPh
1) Seseorang
yang belum berkeluarga
Ismi setiap
bulannya berpenghasilan sebesar Rp 15.000.000,00. Tentukan pajak
penghasilan yang harus ditanggung Ismi!
Jawab:
Penghasilan Ismi Rp 15.000.000,00, maka tarif pajak yang ditanggung hingga 5 %.
- 5%
× Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00
Jadi pajak yang ditanggung Ismi sebesar Rp 750.000,00
2) Seseorang yang sudah berkeluarga
Andika tiap bulannya berpenghasilan sebesar Rp 15.000.000,00. Ia telah
menikah dan memiliki tiga anak. Tentukan besarnya pajak
penghasilan yang harus dibayar Andika!
Jawab:
- Penghasilan
Andika dalam satu tahun
12 × Rp 15.000.000,00 = Rp 180.000.000,00
- Penghasilan
tidak kena pajak
- Wajib
pajak =
Rp 13.200.000,00
- Wajib
pajak menikah = Rp 1.200.000,00
- 3 anak = 3 × Rp 1.200.000,00 = Rp
3.600.000,00
+
= Rp
18.000.000,00
–
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 162.000.000,00
PPh dalam setahun
- 5%
× Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
- 10%
× Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
- 15%
× Rp 25.000.000,00 =
Rp 3.750.000,00
- 25% × Rp 87.000.000,00 =
Rp 21.750.000,00
+
Jumlah PPh per tahun Rp 29.250.000,00
Jadi PPh yang ditanggung Andika selama setahun sebesar Rp 29.250.000,00
Jumlah PPh per bulan = (Rp 29.250.000,00 /
12)
= Rp 2.437.500,00
3. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas
setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen
ke konsumen. Sedang PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada
barang-barang yang tergolong barang mewah.
a) Hal-hal yang dikenakan PPN yaitu:
1) Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2) Impor barang kena pajak.
3) Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5) Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean.
6) Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena
pajak.
Penetapan jenis barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang
sebagai berikut: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung, dan sejenisnya; Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Penetapan jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa
berikut ini: Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis; Jasa di bidang pelayanan
sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang
perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan hak opsi; Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; Jasa
di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di
darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; Jasa
yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum.
b) Besarnya tarif pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah
1) Tarif PPN adalah 10%, sedangkan
tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan
pemerintah, tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan
setinggi-tingginya 15%.
2) Tarif PPnBM sebagai berikut:
Barang mewah
yang dikenakan pajak
|
Tarif
|
Batu mulia/mutiara, kapal pesiar mewah bukan untuk
negara
|
75%
|
Minuman
beralkohol
|
40%
|
Kapal atau
kendaraan air lainnya, kecuali untuk negara dan umum
|
30%
|
Barang
saniter, alat fotografi, apartemen
|
20%
|
Produk
kecantikan, minyak yang dibotolkan
|
10%
|
c) Cara perhitungan PPN dan PPnBM
1) Rudi membeli hp seharga Rp 3.650.200,00. Besarnya pajak yang harus dibayar
sebesar 10%. Tentukan besarnya PPN yang harus dibayar Rudi!
Jawab: PPN = 10% × Rp 3.650.200,00 = Rp 365.020,00
2) Asri mengimpor suatu barang dengan nilai impor Rp 252.522.620,00. Selain dikenakan PPN, juga dikenakan PPnBM sebesar 20%. Hitunglah PPN
dan PPnBM atas barang yang diimpor Asri!
Jawab:
PPN = 10% × Rp
252.522.620,00 = Rp 25.252.262,00
PPnBM = 20% × Rp 252.522.620,00
= Rp 50.504.524,00