A. Lingkungan Hidup
1. Pengertian
Menurut UU
No. 23 tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya dan keadaan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang
memengaruhi kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Unsur-unsur lingkungan hidup
a. Unsur biotik yaitu unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat menunjukkan
ciri-ciri kehidupan, seperti bernapas, memerlukan makanan, tumbuh dan
berkembang biak. Unsur biotik terdiri dari manusia, hewan (fauna), tumbuhan (flora). Unsur biotik meliputi produsen, konsumen, pengurai.
b. Unsur abiotik (fisik) yaitu unsur-unsur alam
berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Unsur abiotik
diantaranya tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari dan berbagai bentuk
bentang lahan.
c. Unsur sosial budaya yaitu bentuk penggabungan
cipta, rasa dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi
lingkungan alam setempat. Unsur sosial meliputi manusia, lingkungan alam,
norma, dan hubungan timbal balik. Unsur-unsur budaya meliputi bahasa, sistem
religi, organisasi sosial, kesenian, ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Arti penting lingkungan bagi kehidupan
a. Tempat
mencari makan (niche); Kehidupan di
alam ini saling terkait dan berinteraksi membentuk suatu rantai makanan. Jika
salah satu komponen dalam rantai makanan punah, maka dapat mengakibatkan
kepunahan bagi spesies yang lainnya atau spesies yang lebih tinggi
tingkatannya.
b. Tempat tinggal (habitat); Lingkungan merupakan tempat tinggal semua
makhluk hidup dari mulai tingkat rendah sampai ke tingkat yang tinggi.
Tingkatan kelompok makhluk hidup di suatu wilayah yaitu: individu,populasi, komunitas, ekosistem.
4. Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup dan
faktor penyebabnya
Kerusakan
lingkungan hidup dapat diakibatkan oleh faktor alam dan karena aktivitas
manusia.
a. Kerusakan lingkungan alam secara alamiah diantaranya gunung meletus, gempa bumi, tanah longsor, angin
topan, kemarau panjang, banjir alami, peristiwa gelombang panas dan dingin (El-Nino dan La-Nina).
b. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia.
1) Kerusakan lingkungan akibat kegiatan manusia
yang berkaitan dengan proses produksi. Hal ini dapat mengakibatkan adanya pencemaran diantaranya pencemaran udara,
pencemaran tanah, pencemaran
air, pencemaran suara.
2) Kerusakan lingkungan akibat kegiatan manusia
yang bersifat eksploitasi diantaranya penebangan hutan, penambangan yang tidak
diikuti konservasi, fungsi alih lahan tanpa mempertimbangkan Amdal, perambahan
hutan.
5. Usaha pelestarian lingkungan hidup
a. Kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah diantaranya
1) UU No. 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2) Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 1986
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), diharapkan dapat menelaah
dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
3) Tahun 1991 pemerintah membentuk Badan
Pengendalian Lingkungan dengan tugas utamanya adalah menanggulangi pencemaran,
mengawasi bahan berbahaya dan beracun, dan melakukan penilaian Amdal.
b. Usaha
pelestarian lingkungan hidup oleh masyarakat bersama pemerintah
1) Pelestarian air dilakukan dengan cara mengolah
air limbah sebelum yang dibuang ke perairan, melarang pembuangan air limbah
rumah tangga langsung ke perairan, menetapkan kawasan hutan lindung
untuk menyimpan dan mengatur air tanah, mencegah tumpahnya minyak mentah di laut.
2) Pelestarian
tanahdi lahan datar dilakukan dengan cara mengatur sistem irigasi dan drainase dengan baik, mendaur ulang sampah yang tidak hancur
oleh tanah, mengadakan
reboisasi dan pola tanam bergilir. Sedangkan
usaha pelestarian tanah di lahan miring
diantaranya dengan stripcropping, contour strip cropping, mulsa, membagi sebidang tanah
menjadi agak sempit, membuat sengkedan/terasering.
3) Pelestarian
udara dilakukan dengan cara mewajibkan
setiap pabrik membuat cerobong asap yang dilengkapi filter udara, memperbanyak tanaman hijau, menghindari penggunaan Freon, mengurangi kendaraan pribadi.
4) Pelestarian hutan dilakukan dengan cara melakukan reboisasi, menebang pohon dengan sistem tebang pilih, mencegah sistem ladang berpindah, mempertahankan cagar alam dan
suaka margasatwa.
B. Pembangunan Nasional
1. Pengertian
Pembangunan adalah upaya meningkatkan kualitas hidup
secara bertahap dengan memanfaatkan
sumber daya yang dimiliki negara secara bijaksana. Di mana
sumber daya tersebut diantaranya sumber daya alam, sumber daya manusia serta
iptek. Pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat mewujudkan hasil atau manfaat yang optimal dari eksploitasi sumber
daya alam atau lingkungan bagi kepentingan manusia tetapi lingkungan tetap
terjaga kelestariannya.
2. Tujuan dan sasaran pembangunan
Tujuan
pembangunan dan sasaran pembangunan nasional yaitu membangun manusia Indonesia
seutuhnya yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dan
sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dan tersirat dalam Pembukaan
UUD 1945 alenia keempat.
3. Visi pembangunan nasional, yaitu terwujudnya:
a. Masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berkeadilan, berdaya saing tinggi, maju, dan sejahtera.
b. Masyarakat Indonesia atau manusia yang sehat,
mandiri, beriman, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasar hukum dan
lingkungan, menguasai iptek, memiliki etos kerja tinggi dan disiplin.
4. Misi/sasaran pembangunan nasional yaitu
a. Terwujudnya pengamalan pancasila secara
konsisten dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
b. Terwujudnya penegakan kedaulatan rakyat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Terwujudnya pengamalan ajaran agama dalam
kehidupan sehari-hari.
d. Terwujudnya kondisi aman, damai, tertib dan
ketentraman masyarakat.
e. Terwujudnya sistem hukum nasional yang
menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
keadilan dan kebenaran.
5. Hal penting dalam pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan yaitu:
a. Proses pembangunan hendaknya berlangsung terus
menerus dengan ditopang oleh kualitas lingkungan dan manusia yang berkembang
secara berkelanjutan.
b. Lingkungan hidup memiliki keterbatasan
sehingga dalam pemanfaatannya akan mengalami pengurangan dan penciutan.
c. Semakin baik kualitas lingkungan maka semakin
baik pula pengaruhnya terhadap kualitas hidup yang tercermin antara lain pada
meningkatnya usia harapan hidup dan menurunnya tingkat kematian.
d. Penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui dilakukan sehemat mungkin dan dicari sumber daya alternatif lainnya,
sehingga dapat digunakan selama mungkin.
e. Pembangunan yang dilakukan memungkinkan
meningkatkan kesejahteraan genarasi sekarang tanpa mengurangi kesejahteraan
generasi yang akan datang.
6. Ciri-ciri pembangunan berkelanjutan
a. Dilakukan dengan perencanaan yang matang
dengan mengetahui dan memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang
dimiliki dan yang mungkin timbul di belakang hari.
b. Memerhatikan daya dukung lingkungan sehingga
dapat mendukung kesinambungan pembangunan.
c. Meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
d. Melibatkan partisipasi warga masyarakat,
khususnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
7. Penerapan pembangunan berkelanjutan
a. Keadilan antargenerasi (Intergenarational
Equity); Menuntut tanggung jawab generasi sekarang untuk memelihara peninggalan
yang sekarang dinikmati, guna kepentingan generasi mendatang.
b. Prinsip keadilan dalam satu generasi
(Intragenerational Equity); Menuntut keadilan di antara satu generasi dengan
generasi selanjutnya dalam kebutuhan dasar agar tidak ada kesenjangan.
c. Prinsip Pencegahan Dini (Precautionary
Principle); Mengandung pengertian apabila terdapat ancaman kerusakan lingkungan
yang tidak dapat dipulihkan, tidak ada alasan untuk menunda upaya-upaya
pencegahan kerusakan lingkungan tersebut.
d. Prinsip perlindungan keanekaragaman hayati
(Biodiversity Conservation); Untuk kepentingan generasi yang akan datang, jangan
sampai pembangunan yang kita laksanakan mengancam kepunahan dan kerusakan
lingkungan hayati.
e. Internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme
insentif; Berupa program peringkat kerja untuk mengubah perilaku dan
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat melalui publikasi kinerja industri secara
periodik.
No comments:
Post a Comment