Search

12 November 2016

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)



     1.   Terbentuknya PBB atau UNO (United Nation Organization)
Organisasi PBB secara resmi lahir pada tanggal 24 Oktober 1945 yang diawali dari pembicaraan antara PM Inggris Winston Churchill dan Presiden AS Franklin Delano Roosevelt pada tanggal 4 Agustus 1941 di Kapal Augusta. Pembicaraan tersebut menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang berisi: Menentang semua perluasan wilayah/daerah tanpa kemauan penduduk yang bersangkutan; Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri; Semua negara diperkenankan untuk ikut serta dalam perdagangan internasional; Membentuk perdamaian bersama, sehingga semua bangsa hidup bebas dari rasa ketakutan dan kemiskinan; Menolak jalan kekerasan untuk menyelesaikan pertikaian internasional, kecuali untuk kepentingan umum.
Selanjutnya diadakan konferensi di Dumbarton Oaks, Amerika Serikat pada tanggal 21 Agustus-7 Oktober 1944. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan tentang pembentukan disebut United Nations Organization (UNO) atau PBB. Pada tanggal 4-11 Februari 1945, Franklin Delano Roosevelt, Winston Churchill, dan Stalin menyelenggarakan Konferensi Yalta. Pada tanggal 25 April-25 Juni 1945, 50 negara menyetujui usul-usul yang tertuang dalam Declaration of United Nations (Piagam PBB). Piagam ini ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 1945.
Sidang I dilangsungkan di London, Inggris pada tahun 1946. Bendera dan lambang PBB disahkan dalam Sidang Umum (SU) pada tahun 1947. Markas besar PBB berada di New York, Amerika Serikat. Indonesia pernah mendapat kehormatan untuk menjabat Ketua Sidang Umum PBB untuk masa sidang ke-26 pada tahun 1971 yang dipercayakan kepada Menlu RI, yaitu Adam Malik.
2.   Keanggotaan PBB
a)   Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
b)   Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: Negara merdeka; Negara yang cinta damai; Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB; Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
3.   Badan kelengkapan PBB
a)   Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum adalah badan musyawarah utama PBB. Majelis Umum merupakan badan tertinggi dalam organisasi PBB. Tugas dan wewenang Majelis Umum sebagai berikut: Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB; Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia; Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat; Menetapkan anggaran belanja PBB; Memiliki wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.
b)   Dewan keamanan PBB (Security Council)
Kehadiran Dewan Keamanan PBB tidak terlepas dari hasil-hasil yang dicapai pihak sekutu dalam Perang Dunia II (PD II). Sebagai pemenang dalam PD II, yaitu Negara Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, dan Cina yang juga pendiri PBB menikmati hak istimewa dalam PBB, yang disebut dengan Hak Veto (hak yang dapat menolak dan membatalkan keputusan yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB).
Selain memiliki hak Veto, kelima negara tersebut juga menjadi anggota tetap DK PBB. Sejak amandemen (Resolusi) pada tahun 1965, keanggotaan DK PBB menjadi 15 negara, yaitu 5 negara anggota tetap dan 10 negara tidak tetap. Anggota tidak tetap ditentukan secara bergantian tiap 2 tahun sekali dalam siding umum.
Tugas Dewan Keamanan: Menjaga perdamaian dan keamanan sosial; Membuat rencana untuk membentuk suatu sistem yang mengatur masalah persenjataan; Bertindak sebagai perwalian PBB yang bertanggung jawab di wilayah perwalian, yang ditunjuk sebagai daerah-daerah strategis; Memberi rekomendasi untuk pemberhentian atau mengangkat keanggotaan PBB, memilih para jaksa pada Pengadilan Internasional, dan memberikan rekomendasi bagi calon Sekjen PBB.
c)   Sekretariat Jenderal PBB
Sekretariat Jenderal adalah badan PBB yang mengurus administrasi Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan sosial, serta administrasi PBB pada umumnya. Sekretariat Jenderal diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan dengan masa jabatan selama lima tahun. Ada pun pejabat-pejabat yang pernah menjabat Sekjen PBB antara lain: Trygyve Lie dari Norwegia (1946-1953); Dag Hammarskjold dari Swedia (1953-1961); U Thant dari Myanmar/Birma(1961-1971); Kurt Wildheim dari Austria (1972-1982); Javier Peres De Cueller dari Peru (1982-1991); Boutros Boutros Ghali dari Mesir (1992-1996); Koffie Annan dari Ghana (1997-2006); Ban Ki Moon dari Korea Selatan (2007-sekarang).
d)   Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Yang bertugas mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih, memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB, mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
e)   Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial PBB yaitu melakukan penyelidikan dan memberi anjuran mengenai masalah ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya maupun kesehatan; mengusulkan segala sesuatu yang berhubungan dengan HAM; menyelenggarakan konferensi internasional; membantu Dewan Keamanan jika diminta serta memberi keterangan yang diperlukan oleh Dewan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi atau badan-badan khusus antara lain:
-     FAO (Food and Agriculture Organization), berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945, dan berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya membantu meningkatkan standar gizi dan taraf hidup masyarakat dunia.
-     WHO (World Health Organization), berdiri pada tanggal 7 April 1948 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya memajukan tingkat kesehatan dan memberantas penyakit menular di dunia.
-     ILO (International Labour Organization), didirikan pada tanggal 11 April 1919 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya membantu kepentingan kaum pekerja di dunia.
-     IMF (International Monetary Fund), berdiri pada tanggal 27 September 1945 dan bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Tugasnya memajukan perdagangan internasional dan membantu negara-negara yang mengalami masalah keuangan.
-     IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 dan berkedudukan di Washington, Amerika Serikat. Tugasnya membantu perbaikan ekonomi dan memberi pinjaman lunak kepada negara yang memerlukan.
-     ITU (International Telecommunication Union), berdiri pada tahun 1865 dan bernaung di bawah PBB pada tahun 1947 dengan markas di Jenewa, Swiss. Tugasnya mengembangkan pemerataan dan modernisasi teknik telekomunikasi dengan perlengkapan standar.
-     UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), berdiri pada tanggal 4 November 1946 dan berkedudukan di Paris, Prancis. Tugasnya membantu pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan.
-     UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), berdiri pada tahun 1946 di New York, Amerika Serikat. Tugasnya membantu memenuhi kepentingan anak-anak di seluruh dunia.
-     IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization), berdiri pada tanggal 13 Januari 1959 yang berkedudukan di London, Inggris. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerjasama antaranggota.
-     UNHCR (United Nations High Commissioner for  Refugees), bertugas mengurusi para pengungsi dan tawanan perang.
f.    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian adalah suatu sistem perwalian internasional yang telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian secara individual.
Tugas Dewan Perwalian adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional; mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan; memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantung satu sama lain dari rakyat-rakyat di dunia; memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan ekonomi dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka.

06 November 2016

Dampak Perdagangan Internasional

1.  Dampak positif perdagangan internasional
a.  Terjadinya alih teknologi
Manfaat pertama yang dapat dirasakan oleh perekonomian Indonesia dari perdagangan internasional, salah satunya adalah penggunaan teknologi komputer. Hampir setiap perusahaan di Indonesia telah menggunakan komputer, baik untuk sarana administrasi maupun sarana produksi dan operasional perusahaan. Penggunaan alat tersebut akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja.
b.  Adanya spesialisasi produksi
Perdagangan internasional yang dalam praktiknya menuntut produk-produk bermutu tinggi dengan harga bersaing, secara tidak langsung mendorong negara kita melakukan spesialisasi produk. Misalnya, tumbuh suburnya tanaman kelapa sawit di Indonesia telah mendorong negara kita mengembangkan produk yang berbahan baku kelapa sawit.
c.  Mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas hasil produksi
Persaingan yang sehat dalam memasarkan hasil produksi akan mendorong pengusaha meningkatkan jumlah dan mutu hasil produksi. Peningkatan jumlah dan mutu hasil produksi secara langsung akan menambah jumlah produk siap ekspor. Dengan penambahan jumlah produk siap ekspor akan meningkatkan devisa negara.
d.  Mempercepat pertumbuhan ekonomi
Peningkatan devisa yang ditimbulkan perdagangan internasional secara langsung menambah kemampuan negara kita untuk melakukan kegiatan pembangunan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi pun dapat dipercepat.
e.  Memperluas lapangan kerja
Keberhasilan mempercepat pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan dampak positif lainnya bagi perekonomian Indonesia, yaitu menambah lapangan kerja. Kondisi tersebut dapat terjadi karena pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu faktor pendorong pengusaha memperluas usahanya, sehingga lapangan kerja pun bertambah luas.
f.  Semakin majunya lembaga keuangan bank
Manfaat lain perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia adalah semakin maju lembaga keuangan bank. Manfaat ini timbul karena adanya perbedaan alat pembayaran di setiap negara, yang telah mendorong lembaga keuangan bank untuk meningkatkan pelayanannya, misalnya membuka cabang-cabang perusahaan yang tidak hanya terbatas di dalam negeri melainkan sampai ke luar negeri.
2.  Dampak negatif perdagangan internasional
a.  Sempitnya pasar hasil produksi
Kegiatan perdagangan internasional telah memberi kesempatan masuknya produk luar untuk ikut bersaing di pasar dalam negeri. Secara tidak langsung telah mengurangi ruang pasar bagi hasil produksi pengusaha-pengusaha dalam negeri, sehingga hanya produk berkualitas saja yang akan laku di pasaran.
b.  Hancurnya industri dalam negeri
Tidak semua perusahaan dalam negeri memiliki daya saing dalam perdagangan internasional, sehingga memungkinkan perusahaan asing menguasai pasar di Indonesia. Akibatnya banyak perusahaan dalam negeri bangkrut atau diakuisisi oleh perusahaan asing karena tidak dapat bersaing.
c.  Pengangguran
Banyaknya perusahaan yang bangkrut tentunya akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengakibatkan jumlah pengangguran meningkat.
d.  Terhambatnya pergerakan sumber daya
Persaingan bebas yang semestinya mempermudah pergerakan sumber daya ke luar masuk dari atau ke setiap negara-negara di dunia, pada praktiknya sulit dilaksanakan. Kondisi tersebut terjadi karena masih adanya beberapa negara yang membentuk kerja sama di bidang ekonomi berdasarkan hal-hal tertentu.

Alat Pembayaran Internasional


1.  Devisa
Devisa adalah alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran. Beberapa barang yang dapat digunakan sebagai devisa atau alat pembayaran luar negeri yaitu emas dan perak, valuta asing dan wesel asing.
Fungsi dari devisa yaitu uantuk membiayai perdagangan luar negeri, untuk membayar hutang luar negeri, untuk membiayai pembinaan dan pemeliharaan hubungan luar negeri, untuk mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri, untuk memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan antarnegara.
2.  Sumber-sumber perolehan devisa
a.  Ekspor barang; Negara yang mengadakan kegiatan ekspor barang seperti ekspor minyak bumi, karet, hasil pertanian dapat memperoleh pembayaran luar negeri berupa devisa.
b.  Ekspor jasa; Kegiatan ekspor jasa seperti: pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan jasa transportasi udara (jasa penerbangan) akan mendatangkan devisa bagi negara.
c.  Kegiatan pariwisata; Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke berbagai objek wisata di Indonesia akan mendatangkan devisa bagi negara, karena mereka harus menukarkan mata uang negaranya dengan mata uang rupiah dan membelanjakannya selama berada di Indonesia.
d.  Hadiah (grant) dari luar negeri; Berupa barang-barang atau merupakan tambahan devisa secara tidak langsung. Jika bantuan berupa uang, maka devisa negara akan bertambah.
e.  Pinjaman luar negeri; Untuk membiayai pembangunan nasional, Indonesia memerlukan pinjaman luar negeri guna tambahan modal. Peminjaman ini akan mendatangkan devisa bagi negara walaupun pada akhirnya pinjaman tersebut harus dikembalikan beserta bunganya. Ada dua macam devisa dari pinjaman luar negeri ini, yaitu:
1)      Devisa umum adalah devisa yang diperoleh tanpa kesanggupan untuk mengembalikan. Contoh: devisa yang diperoleh dari ekspor barang dan jasa, pariwisata, hadiah, bantuan luar negeri, dan wesel asing.
2)      Devisa kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri dengan kesanggupan mengembalikan beserta bunganya. Contoh: devisa yang diperoleh dari kredit (pinjaman luar negeri).
3.  Pengawasan devisa di Indonesia
Untuk mencegah terjadinya penghamburan dan penyimpangan devisa, serta untuk meningkatkan pemasukan devisa maka proses keluar dan masuknya devisa, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah perlu diawasi. Di Indonesia terdapat Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) atau sekarang menjadi BLLD (Biro Lalu Lintas Devisa). Ada pun tugas dari BLLD adalah: mengawasi pemakaian devisa dan melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pemasukan devisa.
4.  Cara pembayaran internasional
a.  Pembayaran secara tunai (cash payment); Pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang negara importir atau mata uang negara eksportir, tergantung kesepakatan di antara mereka.
b.  Pembayaran dengan cek (cheque); Pembayaran dilakukan dengaan bantuan bank. Sebelum terjadi transaksi perdagangan, seorang importir harus membuka rekening yang mempunyai cabang di negara eksportir. Selanjutnya, eksportir tinggal mencairkan cek tersebut di bank yang ditunjukkan di negaranya.
c.  Pembayaran dengan emas (full bodied money); Pembayaran dilakukan dengan cara mengirimkan emas yang nilainya sesuai dengan nilai barang yang diimpor kepada eksportir, tentunya harus dengan seizin pemerintah.
d.  Pembayaran dengan wesel (bill of exchange); Pembayaran dilakukan dengan cara mengeluarkan surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang tertulis dalam wesel tersebut.
e.  Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C); L/C adalah surat pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya (pihak importir) untuk menyediakan sejumlah uang bagi kepentingan pihak ketiga (pihak eksportir) dengan syarat tertentu.
f.  Pembayaran dengan kompensasi pribadi (privat compensation); Privat compensation adalah cara pembayaran yang melibatkan beberapa orang, baik di negara importir maupun di negara eksportir, yaitu dengan menukar utang piutang antara eksportir dan importir di negara yang sama. Syaratnya, di masing-masing negara yang melakukan perdagangan harus ada minimal seorang importir dan seorang eksportir.

Perdagangan Internasional


    1.  Pengertian perdagangan internasional
Perdagangan internasional adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan antardua negara atau lebih yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Perdagangan internasional ini dilakukan dengan kegiatan ekspor dan impor. Di mana pelaku dari kegiatan ekspor disebut eksportir sedang pelaku kegiatan impor disebut importir.
2.  Faktor yang menimbulkan perdagangan internasional
Menurut Adam Smith dalam bukunya yang berjudul Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak) menjelaskan perdagangan internasional muncul karena suatu negara memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain.
Sedangkan menurut David Ricardo dalam bukunya yang berjudul Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif) menjelaskan bahwa keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain.
Berdasar dari penjelasan di atas, maka disimpulkan bahwa perdagangan internasional timbul karena adanya perbedaan sumber daya alam yang dimiliki, untuk memenuhi kebutuhan nasional, adanya kelebihan produksi, adanya perbedaan selera, adanya komunikasi dan transportasi, adanya perbedaan pendapatan negara, perbedaan penguasaan iptek.
3.  Manfaat perdagangan internasional
a.  Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara.
b.  Kebutuhan setiap negara tercukupi.
c.  Negara pengekspor memperoleh keuntungan.
d.  Setiap negara dapat mengadakan spesialisasi produksi.
e.  Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f.  Mendorong kegiatan produksi barang secara maksimal.
4.  Hambatan perdagangan internasional
a.  Perbedaan mata uang suatu negara dengan negara lain.
b.  Kualitas sumber daya yang rendah.
c.  Pembayaran antarnegara sulit dan resikonya besar.
d.  Adanya kebijakan impor yang diterapkan suatu negara.
e.  Pertentangan di bidang politik dan militer.
f.  Adanya organisasi-organisasi ekonomi regional.
5.  Perbedaan antara perdagangan dalam negeri dengan perdagangan internasional
No.
Aspek
Perdagangan dalam negeri
Perdagangan internasional
1.
Jangakauan
Satu wilayah negara
Beberapa Negara
2.
Alat pembayaran
Menggunakan mata uang yang sama
Menggunakan devisa, valuta asing
3.
Cara pembayaran
Secara langsung antara penjual dan pembeli
Tidak langsung (wesel, telegraphic transfer dll)
4.
Biaya angkut
Lebih murah
Lebih mahal
6.  Komoditas ekspor dan impor
a.  Ekspor yaitu kegiatan menjual barang ke luar negeri. Di bawah ini kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan ekspor diantaranya:
1.     Subsidi ekspor, yaitu pemberian bantuan untuk meningkatkan ekspor dengan pembelian kredit kepada eksportir, menurunkan pajak, penyederhanaan prosedur.
2.     Politik dumping, yaitu kebijakan dalam menjual barang yang sama di luar negeri lebih murah bila dibandingkan dengan menjual di dalam negeri.
3.     Pembatasan ekspor, yaitu pembatasan ekspor untuk barang-barang tertentu untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri sendiri.
4.     Devaluasi, yaitu kebijakan untuk menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap nilai mata uang negara lain. Hal ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan untuk meningkatkan ekspor itu sendiri.
Untuk meningkatkan ekspor pemerintah mengupayakan berbagai macam cara diantaranya diversifikasi ekspor, menciptakan iklim yang mendukung usaha ekspor, mengadakan kegiatan promosi ekspor ke luar negeri, mengadakan pembinaan terhadap para eksportir, mengendalikan harga di dalam negeri, memberikan fasilitas kepada produsen barang ekspor.
Barang-barang yang dikirim ke luar negeri, yaitu migas dan nonmigas (hasil industri, hasil tambang selain migas, hasil pertanian).
b.  Impor yaitu kegiatan yang membeli atau mendatangkan barang dari luar negeri. Untuk mendukung kegiatan impor maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya:
1.     Tarif impor, yaitu mengenakan tarif impor yang tinggi terhadap barang-barang tertentu untuk mengurangi masuknya barang-barang tersebut ke dalam negeri. Tujuannya untuk melindungi produksi dalam negeri (proteksi).
2.     Larangan impor (embargo), yaitu kebijakan yang dilakukan dengan cara melarang impor produk tertentu yang juga diproduksi di dalam negeri, terutama untuk barang-barang produksi dalam negeri yang memiliki daya saing lemah.
3.     Kuota impor, yaitu membatasi masuknya jumlah barang-barang tertentu ke dalam negeri. Tujuannya selain melindungi produksi dalam negeri juga untuk mendorong perluasan industri.
4.     Peraturan anti dumping, yaitu kebijakan untuk mencegah politik dumping bagi negara lain yang mengekspor barangnya ke negara kita.
                   Barang-barang yang diimpor meliputi 3 golongan, yaitu:
1.     Barang-barang konsumsi.
2.     Bahan baku dan penolong.
3.     Barang modal.
7.  Neraca perdagangan
Neraca perdagangan merupakan catatan yang berisi nilai barang-barang yang diekspor maupun diimpor oleh suatu negara. Keadaan neraca perdagangan suatu negara dapat berupa defisit, surplus dan seimbang. Neraca perdagangan surplus jika nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor, neraca perdagangan disebut defisit jika nilai ekspor lebih kecil daripada nilai impor. Sedang neraca perdagangan disebut seimbang jika nilai ekspor yang sama dengan nilai impor.
8.  Neraca pembayaran
Neraca pembayaran merupakan catatan yang berisi pembayaran dan penerimaan dari luar negeri. Transaksi yang dicatat di dalam neraca pembayaran dapat dibedakan menjadi transaksi sedang berjalan dan transaksi kapital. Yang dimaksud dengan transaksi sedang berjalan (current account) adalah transaksi yang meliputi barang-barang dan jasa. Adapun yang dimaksud dengan transaksi kapital (capital account) adalah transaksi yang menyangkut investasi modal dan emas.
Manfaat dari penyusunan neraca pembayaran bagi suatu negara diantaranya
a.    Keadaan keuangan yang terkait dengan pembayaran luar negeri dengan mencermati neraca pembayaran, kita dapat mengetahui apakah sebaiknya suatu negara menambah impor atau sebaliknya justru harus menambah ekspor.
b.   Sumbangan dari transaksi ekonomi internasional terhadap penerimaan negara yang bersangkutan.
c.    Hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan luar negeri.
d.   Hubungan ekonomi suatu negara dengan negara-negara tertentu.