Search

17 January 2014

Lingkungan Hidup dan Pelestariannya

A. Lingkungan Hidup
1.  Pengertian
Menurut UU No. 23 tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
2.  Unsur-unsur lingkungan hidup
a.  Unsur biotik yaitu unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat menunjukkan ciri-ciri kehidupan, seperti bernapas, memerlukan makanan, tumbuh dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri dari manusia, hewan (fauna), tumbuhan (flora). Unsur biotik meliputi produsen, konsumen, pengurai.
b.  Unsur abiotik (fisik) yaitu unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Unsur abiotik diantaranya tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari dan berbagai bentuk bentang lahan.
c.  Unsur sosial budaya yaitu bentuk penggabungan cipta, rasa dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam setempat. Unsur sosial meliputi manusia, lingkungan alam, norma, dan hubungan timbal balik. Unsur-unsur budaya meliputi bahasa, sistem religi, organisasi sosial, kesenian, ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.  Arti penting lingkungan bagi kehidupan
a.  Tempat mencari makan (niche); Kehidupan di alam ini saling terkait dan berinteraksi membentuk suatu rantai makanan. Jika salah satu komponen dalam rantai makanan punah, maka dapat mengakibatkan kepunahan bagi spesies yang lainnya atau spesies yang lebih tinggi tingkatannya.
b.  Tempat tinggal (habitat); Lingkungan merupakan tempat tinggal semua makhluk hidup dari mulai tingkat rendah sampai ke tingkat yang tinggi. Tingkatan kelompok makhluk hidup di suatu wilayah yaitu: individu,populasi, komunitas, ekosistem.
4.  Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup dan faktor penyebabnya
Kerusakan lingkungan hidup dapat diakibatkan oleh faktor alam dan karena aktivitas manusia.
a.  Kerusakan lingkungan alam secara alamiah diantaranya gunung meletus, gempa bumi, tanah longsor, angin topan, kemarau panjang, banjir alami, peristiwa gelombang panas dan dingin (El-Nino dan La-Nina).
b.  Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia.
1)  Kerusakan lingkungan akibat kegiatan manusia yang berkaitan dengan proses produksi. Hal ini dapat mengakibatkan adanya pencemaran diantaranya pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, pencemaran suara.
2)  Kerusakan lingkungan akibat kegiatan manusia yang bersifat eksploitasi diantaranya penebangan hutan, penambangan yang tidak diikuti konservasi, fungsi alih lahan tanpa mempertimbangkan Amdal, perambahan hutan.
5.  Usaha pelestarian lingkungan hidup
a.  Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diantaranya
1)  UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2)  Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), diharapkan dapat menelaah dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
3)  Tahun 1991 pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan dengan tugas utamanya adalah menanggulangi pencemaran, mengawasi bahan berbahaya dan beracun, dan melakukan penilaian Amdal.
b.  Usaha pelestarian lingkungan hidup oleh masyarakat bersama pemerintah
1)  Pelestarian air dilakukan dengan cara mengolah air limbah sebelum yang dibuang ke perairan, melarang pembuangan air limbah rumah tangga langsung ke perairan, menetapkan kawasan hutan lindung untuk menyimpan dan mengatur air tanah, mencegah tumpahnya minyak mentah di laut.
2)  Pelestarian tanahdi lahan datar dilakukan dengan cara mengatur sistem irigasi dan drainase dengan baik, mendaur ulang sampah yang tidak hancur oleh tanah, mengadakan reboisasi dan pola tanam bergilir. Sedangkan usaha pelestarian tanah di lahan miring diantaranya dengan stripcropping, contour strip cropping, mulsa, membagi sebidang tanah menjadi agak sempit, membuat sengkedan/terasering.
3)  Pelestarian udara dilakukan dengan cara mewajibkan setiap pabrik membuat cerobong asap yang dilengkapi filter udara, memperbanyak tanaman hijau, menghindari penggunaan Freon, mengurangi kendaraan pribadi.
4)  Pelestarian hutan dilakukan dengan cara melakukan reboisasi, menebang pohon dengan sistem tebang pilih, mencegah sistem ladang berpindah, mempertahankan cagar alam dan suaka margasatwa.

B. Pembangunan Nasional
1.  Pengertian
Pembangunan adalah upaya meningkatkan kualitas hidup secara bertahap dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki negara secara bijaksana.  Di mana sumber daya tersebut diantaranya sumber daya alam, sumber daya manusia serta iptek. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat mewujudkan hasil atau manfaat yang optimal dari eksploitasi sumber daya alam atau lingkungan bagi kepentingan manusia tetapi lingkungan tetap terjaga kelestariannya.
2.  Tujuan dan sasaran pembangunan
Tujuan pembangunan dan sasaran pembangunan nasional yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dan sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
3.  Visi pembangunan nasional, yaitu terwujudnya:
a.  Masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing tinggi, maju, dan sejahtera.
b.  Masyarakat Indonesia atau manusia yang sehat, mandiri, beriman, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasar hukum dan lingkungan, menguasai iptek, memiliki etos kerja tinggi dan disiplin.
4.  Misi/sasaran pembangunan nasional yaitu
a.  Terwujudnya pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
b.  Terwujudnya penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.  Terwujudnya pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
d.  Terwujudnya kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
e.  Terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
5.  Hal penting dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yaitu:
a.  Proses pembangunan hendaknya berlangsung terus menerus dengan ditopang oleh kualitas lingkungan dan manusia yang berkembang secara berkelanjutan.
b.  Lingkungan hidup memiliki keterbatasan sehingga dalam pemanfaatannya akan mengalami pengurangan dan penciutan.
c.  Semakin baik kualitas lingkungan maka semakin baik pula pengaruhnya terhadap kualitas hidup yang tercermin antara lain pada meningkatnya usia harapan hidup dan menurunnya tingkat kematian.
d.  Penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dilakukan sehemat mungkin dan dicari sumber daya alternatif lainnya, sehingga dapat digunakan selama mungkin.
e.  Pembangunan yang dilakukan memungkinkan meningkatkan kesejahteraan genarasi sekarang tanpa mengurangi kesejahteraan generasi yang akan datang.
6.  Ciri-ciri pembangunan berkelanjutan
a.  Dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mengetahui dan memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dimiliki dan yang mungkin timbul di belakang hari.
b.  Memerhatikan daya dukung lingkungan sehingga dapat mendukung kesinambungan pembangunan.
c.  Meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.
d.  Melibatkan partisipasi warga masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
7.  Penerapan pembangunan berkelanjutan
a.  Keadilan antargenerasi (Intergenarational Equity); Menuntut tanggung jawab generasi sekarang untuk memelihara peninggalan yang sekarang dinikmati, guna kepentingan generasi mendatang.
b.  Prinsip keadilan dalam satu generasi (Intragenerational Equity); Menuntut keadilan di antara satu generasi dengan generasi selanjutnya dalam kebutuhan dasar agar tidak ada kesenjangan.
c.  Prinsip Pencegahan Dini (Precautionary Principle); Mengandung pengertian apabila terdapat ancaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, tidak ada alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan kerusakan lingkungan tersebut.
d.  Prinsip perlindungan keanekaragaman hayati (Biodiversity Conservation); Untuk kepentingan generasi yang akan datang, jangan sampai pembangunan yang kita laksanakan mengancam kepunahan dan kerusakan lingkungan hayati.
e.  Internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif; Berupa program peringkat kerja untuk mengubah perilaku dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat melalui publikasi kinerja industri secara periodik.

No comments: