A. Pengertian Pajak dan Retribusi
1. Pengertian
pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak adanya kontraprestasi (timbal
balik), yang digunakan untuk pengeluaran umum. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) yaitu: “Segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (UU)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro SH, adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat
ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. Pengertian
retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan.
3. Perbedaan pajak dengan retribusi
a. Pajak
1) Tidak mendapat balas jasa secara
langsung
2) Dipungut
oleh pemerintah pusat
3) Sifat
pungutannya wajib yang dapat dipaksakan
4) Diatur
dalam undang-undang
5) Berlaku
untuk seluruh warga negara
b. Retribusi
1) Mendapat
balas jasa langsung
2) Dipungut
oleh pemerintah daerah
3) Sifat
pungutannya tidak wajib
4) Ditetapkan
dengan peraturan daerah
5) Berlaku
untuk daerah yang bersangkutan
B. Fungsi Pajak dalam
kehidupan bernegara
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Dalam hal ini pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya
ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan
kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai
semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga
dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan
pendapatan masyarakat.
C. Dasar Pemungutan
Pajak
Untuk menjamin kepastian pajak bagi warga negara,
diperlukan landasan hukum dalam pemungutan pajak. Pemungutan pajak yang
dilakukan pemerintah berlandaskan pada peraturan hukum yang berlaku. Peraturan
tersebut yaitu:
1. UUD 1945 pasal 23.
2. UU No. 7 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 10 Tahun 1994 diubah dengan
UU No. 17 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Pajak penghasilan (PPh).
3. UU No. 8 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 11 Tahun 1994 diubah dengan
UU No. 18 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4. UU No. 6 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 9 Tahun 1994 diubah dengan UU
No. 16 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
5. UU No. 12 Tahun 1994, yang menjelaskan tentang tentang Pajak Bumi
bangunan (PBB).
6. UU No. 19 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa.
7. UU No. 20 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
D. Sistem Perpajakan Indonesia
1. Kriteria
pemungutan pajak
a) Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan
keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil
dalam pelaksanaannya.
b) Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan
yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1) Pemungutan pajak yang
dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
2) Jaminan hukum bagi para
wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
3) Jaminan hukum akan
terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
c) Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa
agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik
kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.
d) Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan
sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak
tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah
untuk dilaksanakan.
e) Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam
pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam
menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat
positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran
pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin
enggan membayar pajak.
2. Ciri-ciri
pajak di Indonesia
a) Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD
1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
b) Tidak
mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
c) Pemungutan
pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, baik rutin maupun
pembangunan.
d) Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat
dipaksakan apabila wajib pajak tidak
memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
e) Selain
fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang
diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam
lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif).
3. Unsur-unsur
pajak
a) Subjek
pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
b) Objek
pajak, yaitu sesuatu yang dikenakan pajak (yang menjadi sasaran pajak), seperti
penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu.
c) Tarif
pajak, yaitu ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
yang dinyatakan dengan persentase dari besarnya objek pajak.
Ø Adapun tarif pajak ditetapkan
sebagai berikut:
1) Tarif pajak progresif, yaitu tarif pemungutan pajak dengan
persentase yang meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang
dikenakan pajak.
2) Tarif pajak degresif, yaitu tarif pemungutan pajak dengan
persentase yang semakin mengecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang
dikenakan pajak.
3) Tarif pajak proporsional, yaitu tarif pemungutan pajak dengan
persentase tetap, berapapun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar
pengenaan pajak.
4) Tarif pajak tetap, yaitu tarif pemungutan pajak dengan besar yang
sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak
tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.
4. Prinsip
pemungutan pajak
a) Prinsip
persamaan (equity) yaitu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak harus sesuai
dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b) Prinsip
kepastian (certainty) yaitu pajak dalam pungutannya harus tegas, jelas, dan ada
kepastian hukum, baik cara penghitungannya maupun cara pembayarannya.
c) Prinsip
kecocokan (convenience) yaitu pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan
wajib pajak.
d) Prinsip
ekonomi (economy) yaitu pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya
pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak
yang dikenakan.
e) Prinsip
ketepatan (adequate) yaitu pemungutan pajak hendaknya tidak menyulitkan posisi
belanja pemerintah.
E. Jenis-jenis Pajak
1. Berdasarkan pihak yang memungut
a. Pajak
negara, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat
Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan.
b. Pajak
daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik Pemerintah Daerah
Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II.
Ø Perbedaan pajak negara dengan
pajak daerah
No.
|
Pajak Negara
|
Pajak Daerah
|
1.
|
Direktorat Jenderal
Pajak: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea
meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
|
Pemerintah Daerah
Tingkat I (Provinsi):
pajak kendaraan
bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak
pengambilan dan pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
|
2.
|
Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai:
- Bea masuk
- Cukai
|
Pemerintah Daerah
Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya): Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,
pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian
golongan C, parkir.
|
2. Berdasarkan golongan
a. Pajak
langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, akan tetapi
jumlah pajak yang harus dibayarkan itu dapat digeser ke pihak lain secara tidak
langsung.
3. Berdasarkan
sifatnya
a. Pajak
subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak.
b. Pajak
Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya atau tidak
memperhatikan keadaan wajib pajak.