A. Pelaku-pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia
Pelaku ekonomi
adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar para
pelaku kegiatan ekonomi dapat digolongkan menjadi:
a. Rumah tangga keluarga (RTK), merupakan unit terkecil dalam
perekonomian Indonesia. Kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam unit ini meliputi
kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi. Faktor-faktor produksi pada RTK
diantaranya tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam,
dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Penghasilan yang didapat RTK
berasal dari usaha sendiri, bekerja pada pihak lain, menyewakan faktor
produksi.
b. Perusahaan adalah organisasi yang mengolah
sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang dijalankan dalam perusahaan meliputi kegiatan konsumsi,
produksi, distribusi.
c. Pemerintah berperan sebagai pengatur ekonomi
selain itu sebagai pelindung, pemberi arah, pembina dan pendorong ke arah yang
baik dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d. Masyarakat luar negeri merupakan rumah tangga
perusahaan atau negara-negara di dunia. Kegiatan masyarakat luar negeri berupa
konsumsi dan produksi. Peran masyarakat luar negeri dalam perekonomian
diantaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
produktifitas tenaga kerja, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan devisa
negara.
B. Sektor Usaha
Formal
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
perusahaan yang modalnya mayoritas dimiliki oleh negara atau bahkan seluruh
modalnya dari negara. Berdirinya BUMN merupakan perwujudan UUD 1945 pasal
33 ayat 2, 3, 4.
a. Ada pun jenis-jenis BUMN antara lain
1. Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan
negara yang modalnya berasal dari negara yang ditetapkan melalui APBN. Perjan
biasanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang jasa. Contohnya
yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berubah menjadi PT KAI.
2. Perusahaan Umum (Perum) yaitu perusahaan
negara yang modalnya dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dan mempunyai
tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yang vital. Contohnya Perum Pegadaian,
Perum Kereta Api (Perumka), Perum Damri.
3. Perusahaan Persero (Persero) yaitu perusahaan
negara di mana masyarakat umum dapat ikut serta memiliki atau menanamkan
modalnya dalam perusahaan tersebut. Misalnya: PT Telkom, PT PLN, PT BRI, PT
Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Pelni dan PT Aneka Tambang.
b. Peranan didirikan BUMN
1. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi.
2. Sebagai perencana, pembimbing dan pengarah
kegiatan ekonomi.
3. Memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Tujuan didirikan BUMN
1. Memberikan pelayanan atau meningkatkan
kesejahteraan masyarakat luas. BUMN mempunyai misi sebagai pengimbang
kekuatan-kekuatan ekonomi di pasar dan menunjang pelaksanaan kebijakan negara.
2. Menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
3. Membuka lapangan kerja.
4. Mencegah terjadinya monopoli oleh swasta.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah suatu
badan usaha di mana modalnya dimiliki oleh swasta yang dimiliki seseorang atau
beberapa orang. Macam-macam dari badan usaha diantaranya perusahaan
perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, yayasan,
kartel, joint venture.
a. Beberapa contoh perusahaan swasta yang ada di
Indonesia, antara lain:
1. Perusahaan swasta nasional, misalnya: PT Astra
International (industri mobil dan motor); PT Gobel Dharma Nusantara (industri
elektronik); PT Kanindotex (industri tekstil); PT Indomobil (industri perakitan
mobil).
2. Perusahaan swasta asing yang bekerja sama
dengan Indonesia, misalnya: PT Copperindo Utama (industri pengolahan tembaga
dengan Taiwan di Sukahayu, Tasikmalaya); PT International Nickel Indonesia yang sekarang menjadi PT Vale Indonesia,
industri pengolahan nikel dengan Canada di Soroako, Sulawesi Tengah); PT Caltex
Pacifik Indonesia, (industri minyak dan gas dengan Amerika Serikat di Dumai dan
Duri Provinsi Riau); PT Nixon Mobil (industri minyak dan gas dan Amerika
Serikat di Arun, Aceh).
b. Peranan BUMS dalam kegiatan ekonomi adalah:
membantu pemerintah meningkatkan perekonomian bangsa melalui ekspor dan impor,
membantu pemerintah mengelola cabang-cabang produksi yang tidak ditangani oleh
pemerintah, membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja atau
mengurangi pengangguran, sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengelola sumber
daya alam.
c. Tujuan BUMS adalah mendapatkan keuntungan dari
penjualan barang/jasa yang diproduksinya.
3. Koperasi
a. Pengertian
Koperasi berasal
cooperation yang berarti usaha/bekerja. Jadi yang dimaksud dengan koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992
pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.
Berdirinya koperasi merupakan
perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Berdasarkan pasal tersebut koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan bagian yang tidak
terpisahkan dari perekonomian nasional.
b. Struktur organisasi koperasi
1. Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh
seluruh atau sebagian besar anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
2. Pengurus koperasi adalah perangkat yang
menjalankan koperasi.
3. Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi.
Kekuasaan
tertinggi koperasi pada rapat anggota tahunan. Koperasi dijalankan oleh
pengurus dan diawasi oleh pengawas. Pengurus diangkat dan dipilih pada rapat
anggota tahunan. Oleh sebab itu pengurus dan pengawas harus
mempertanggungjawabkan kegiatannya pada rapat anggota tahunan.
c. Permodalan koperasi
1. Modal sendiri koperasi didapat dari
a. Simpanan pokok adalah simpanan yang berasal
dari tiap-tiap anggota. Besarnya Simpanan Pokok sama dan dibayar hanya satu
kali selama menjadi anggota.
b. Simpanan wajib adalah simpanan yang besarnya
sama untuk tiap-tiap anggota dan dibayar setiap bulan.
c. Dana Cadangan merupakan sejumlah dana miliki
koperasi yang disisihkan untuk jaga-jaga.
d. Hibah (sumbangan).
2. Modal Pinjaman
didapat dari
a. Simpanan sukarela adalah simpanan yang jumlah
dan waktu penyimpanannya tidak ditentukan.
b. Bank.
c. Lembaga keuangan lain.
d. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Berdasarkan UU RI
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 5 disebutkan bahwa prinsip
dari koperasi yaitu:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan
dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5. Koperasi bersifat mandiri.
e. Tujuan koperasi Indonesia
Koperasi memiliki
tujuan diantaranya: memajukan kesejahteraan anggotanya; menciptakan kemakmuran
masyarakat; ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasar Pancasila dan UUD
1945.
f. Peranan koperasi Indonesia
Berdasrkan UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 4 menyatakan bahwa peranan
koperasi yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
g. Ciri-ciri koperasi Indonesia
1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan
hukum koperasi dan bukan kumpulan modal, sehingga penggunaan modal tidak boleh
mengurangi makna dan mengaburkan pengertian koperasi.
2. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi.
Sebab, para anggota bekerja sama berdasarkan persamaan derajat, hak, dan
kewajiban.
3. Koperasi adalah milik anggota, sehingga diatur
dan diurus sesuai dengan keinginan anggota.
4. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada di
tangan rapat anggota.
5. Segala kegiatan koperasi harus didasarkan
kesadaran anggota.
6. Tujuan koperasi harus benar-benar merupakan
kepentingan bersama para anggota.
7. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan
jasa masing-masing anggota.
h. Manfaat koperasi
1. Manfaat koperasi di bidang ekonomi diantaranya
meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya, menawarkan barang dan jasa dengan
harga yang lebih murah, menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan,
menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi, melatih
masyarakat untuk hidup hemat dan lebih efektif.
2. Manfaat koperasi di bidang sosial diantaranya
mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram, mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi atas rasa kekeluargaan, mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dan semangat kekeluargaan.
i. Jenis-jenis usaha koperasi
1. Koperasi konsumsi adalah adalah koperasi yang
menjual barang kebutuhan sehari-hari. Contoh koperasi sekolah yang menjual
berbagai barang kebutuhan siswa yang berhubungan dengan kegiatan belajar
mengajar.
2. Koperasi produksi adalah koperasi yang
kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku hingga menghasilkan barang.
Contohnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, koperasi pengusaha
percetakan.
3. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang
dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang
yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik, koperasi
alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
4. Koperasi kredit (simpan pinjam) adalah
koperasi yang menerima tabungan dari anggotanya dan memberi pinjaman kepada
anggot dengan syarat yang mudah dan angsuran ringan. Contonya koperasi simpan
pinjam petani tembakau, koperasi simpan pinjam nelayan tambak.
5. Koperasi jasa ialah koperasi yang memberi
layanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya koperasi angkutan, koperasi
perumahan, koperasi asuransi.