Search

16 May 2014

Penyimpangan Sosial dan Upaya Pencegahannya



A. Penyimpangan Sosial
1.  Pengertian penyimpangan sosial
a.  Menurut G. Kartasaputra, perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
b.  Menurut Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa penyimpangan (deviasi) mungkin berwujud sebagai pengecualian atau dengan istilah lain penyelewengan.
c.  Menurut James van der Zenden, penyimpangan ialah perilaku yang oleh sejumlah orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi.
d.  Menurut Robert M.Z Lawang, perilaku menyimpang merupakan semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku yang menyimpang.
2.  Penyimpangan sosial dibedakan menjadi
a.  Ritualisme yaitu penyimpangan sosial yang dapat terjadi bila warga masyarakat masih memegang teguh norma-norma yang berlaku.
b.  Retreatisme yaitu penyimpangan sosial yang terjadi bila warga masyarakat menolak norma dan nilai sosial yang ada dalam masyarakat, tetapi tidak mencari gantinya.
c.  Rebellion yaitu penyimpangan sosial yang terjadi bila warga masyarakat menolak norma atau nilai sosial, dan ingin menggantinya dengan norma dan nilai sosial yang baru.
d.  Inovasi yaitu penyimpangan sosial yang terjadi bila warga tidak menyetujui norma yang berlaku dan ingin menggantinya dengan yang baru, tetapi tetap menerima nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat.
3.  Bentuk penyimpangan sosial
a.  Berdasarkan kadar penyimpangan
1)  Penyimpangan primer yaitu penyimpangan sementara atau penyimpangan ringan yang biasanya tidak begitu merugikan orang lain. Dalam hal ini pelaku penyimpangan tidak menyadari kalau sudah melakukan penyimpangan. Contohnya seseorang yang naik kendaraan dengan kecepatan yang tinggi, mencorat-coret tembok tetangga.
2)  Penyimpangan sekunder yaitu penyimpangan berat yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga dapat merugikan orang lain. Contohnya pemerkosaan, perampokan, penjudi, koruptor, pembunuhan, dan prostitusi.
b.  Berdasarkan pelaku penyimpangan
1)  Penyimpangan individual adalah penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang.
2)  Penyimpangan kelompok adalah penyimpangan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama atau berkelompok. Sebagai contoh pada kasus perkelahian antarpelajar.
3)  Penyimpangan campuran adalah penyimpangan sosial yang semula dilakukan oleh seseorang, kemudian orang tersebut mampu memengaruhi orang lain dengan skala yang lebih besar untuk menentang atau menolak norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Contohnya sindikat narkoba, sindikat uang palsu dan sebagainya.
4.  Sifat-sifat penyimpangan
a.  Penyimpangan yang bersifat positif merupakan penyimpangan yang mempunyai dampak positif terhadap sistem sosial, karena mengandung unsur inovatif dan kreatif sehingga dapat diterima masyarakat karena sesuai dengan perubahan zaman. Contohnya emansipasi wanita yang memunculkan banyak wanita karier.
b.  Penyimpangan yang bersifat negatif merupakan penyimpangan di mana pelaku bertindak ke arah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah berdampak buruk serta merugikan bagi pelaku dan juga masyarakat. Contohnya pembuhunan, korupsi, penipuan dan sebagainya.

B. Penyakit Sosial Dalam Masyarakat
1.  Minuman keras
Penyakit masyarakat yang ini sulit diberantas dihampir lapisan masyarakat. Minuman keras dikategorikan sebagai penyakit masyarakat karena dapat mengganggu sistem syaraf manusia. Sehingga tidak dapat mengendalikan diri secara secara psikologis, fisik, maupun sosial. Hal ini dapat merugikan orang lain yang lebih parah lagi dapat merusak mental para penerus bangsa.
2.  Penyalahgunaan narkoba
Narkoba sebenarnya memiliki segi positif dalam bidang medis, karena obat-obatan ini sangat dibutuhkan seperti untuk keperluan operasi, untuk penghilang sakit sementara dan sebagainya. Hal tersebut digunakan sesuai dengan kadarnya sehingga tidak menimbulkan dampak ketergantungan pada obat.
Penyalahgunaan dari obat-obatan ini dampak negatifnya sangat banyak, yang paling berat yaitu dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kematian. Cara pemakaiannya dapat dengan cara dimakan, diminum, dihisap, atau disuntik.
Jenis-jenis dari narkotika diantaranya heroin, kokain, ganja, sabu-sabu, ekstasi, putauw dan sebagainya. Akibat zat-zat tersebut dapat memengaruhi pikiran, perilaku, suasana hati, berhalusinasi, kecanduan sehingga dapat menghilangkan kesadaran atau akal sehat pemakainya selain itu dapat menimbulkan kriminalitas.
3.  Perilaku seks di luar nikah
Perilaku ini bertentangan dengan nilai agama dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Dampak negatif dari perilaku seks di luar nikah diantaranya munculnya PMS (penyakit menular seksual) seperti syphilis dan HIV/AIDS serta turunnya moral para pelaku.
4.  Perkelahian antarpelajar
Remaja memiliki sifat tempramental dan solidaritas yang tinggi antarteman. Perkelahian atau tawuran antarpelajar biasanya terjadi karena hal-hal yang sepele. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, pelajar sendiri. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Oleh sebab itu pihak sekolah maupun pihak yang berwajib harus selalu melakukan operasi terhadap pelajar yang membolos sekolah, hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang buruk seperti tawuran antarpelajar.
5.  Perjudian
Berjudi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat termasuk juga norma hukum. Karena judi, seseorang bisa menjadi malas karena berangan-angan memperoleh uang banyak dalam waktu singkat. Bagi individu atau kelompok yang melakukan perjudian, maka sanksinya berupa dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap KUHP yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
6.  Kejahatan
Kejahatan merupakan perilaku yang melanggar hukum dan melanggar norma sosial dalam masyarakat. Dalam yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan misalnya adalah pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.

C. Penyebab Penyimpangan Sosial Dalam Keluarga dan Masyarakat
1.  Keadaan keluarga yang tidak harmonis, hal ini dapat terjadi karena akibat dari broken home, kurangnya perhatian orang tua kepada anak, meninggalnya orang tua dan lain-lain.
2.  Persoalan ekonomi, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak jarang seseorang menghalalkan segala cara. Bila cara yang digunakan melanggar norma atau nilai yang berlaku dalam masyarakat, maka hal ini menimbulkan penyimpangan sosial.
3.  Pelampiasan rasa kecewa, misalnya kekecewaan seorang anak karena tidak terpenuhi kebutuhannya sebagai anak. Untuk menutupi rasa kecewanya itu, anak tersebut dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma atau aturan masyarakat, misal mencuri. Hal ini yang selanjutnya menyebabkan penyimpangan sosial.
4.  Pengaruh lingkungan masyarakat, bila seseorang hidup atau selalu berinteraksi dengan lingkungan masyarakat yang tidak baik maka kecenderungan seseorang itu akan hanyut atau ikut dalam kondisi tersebut. Hal itu mengakibatkan perilaku yang menyimpang dan selanjutnya menimbulkan terjadinya penyimpangan sosial.
5.  Ketidaksanggupan menyerap nilai dan norma yang berlaku, seseorang tidak akan selamanya akan menetap di satu daerah saja. Dan satu daerah dengan daerah lain tidak selamanya memiliki norma dan aturan masyarakat yang sama. Bila tidak dapat beradaptasi dengan budaya atau adat daerah lain, maka hal ini dapat menimbulkan perilaku menyimpang. Akibatnya penyimpangan sosial akan timbul dalam masyarakat itu.
6.  Pengaruh teknologi, dengan kemajuan teknologi yang pesat maka batas-batas tidak lagi menjadi masalah. Pengaruh dari internet yaitu mudahnya seseorang mengakses situs porno. Bila yang mengakses situs tersebut anak-anak maka dapat menyebabkan anak tersebut kecenderungan akan berperilaku seks menyimpang. Hal ini telah mengakibatkan penyimpangan sosial.

D. Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial Dalam Keluarga dan Masyarakat
1.  Cara pengendalian sosial
a.  Persuasif (tanpa kekerasan) yaitu menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat. Contohnya seorang guru membina siswanya yang kedapatan menyontek saat ulangan.
b.  Koersif (dengan kekerasan) yaitu menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekuatan fisik.Contohnya supaya pencopet jera atas perbuatannya, maka saat tertangkap basah masyarakat langsung mengeroyok habis-habisan.
c.  Compulsion and pervasion
Compulsion merupakan bentuk pengendalian dengan cara menciptakan situasi sehingga seseorang mengubah sifatnya. Sedang pervasion adalah pengendalian yang dilakukan dengan cara diciptakan norma, nilai atau aturan secara diulang-ulang penyampaiannya.
2.  Bentuk pengendalian sosial
a.  Bersifat preventif yaitu bentuk pengendalian sebelum penyimpangan itu sendiri terjadi. Contohnya guru pembimbing bekerja sama dengan petugas penyuluh hukum dari kepolisian memberi ceramah dan tanya jawab dengan sejumlah siswa di sekolah tentang akibat perkelahian kelompok (tawuran) antarpelajar.
b.  Bersifat represif yaitu bentuk pengendalian dengan cara menekan/menghambat penyimpangan sosial pada saat penyimpangan itu terjadi. Contohnya polisi menangkap sejumlah anak yang terlibat perkelahian kelompok pelajar, kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
c.  Bersifat kuratif yaitu bentuk pengendalian setelah terjadinya penyimpangan sosial. Contohnya polisi menghubungi guru atau orang tua agar menjemput para pelaku tawuran pelajar yang tertangkap dan ditahan di kantor polisi untuk dididik di keluarga atau di sekolah.
3.  Jenis-jenis pencegahan penyimpangan sosial
a.  Gosip merupakan kabar atau berita yang menyebar secara cepat, namun kadang tidak berdasarkan fakta atau kenyataan. Hal ini akan membuat pelaku bertindak lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatannya.
b.  Teguran yaitu peringatan yang ditujukan kepada seseorang yang melakukan tindakan menyimpang.
c.  Hukuman yaitu sanksi negatif yang diberikan kepada seseorang yang melanggar peraturan, baik peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis.
d.  Pendidikan yaitu pengendalian sosial dengan pendidikan yang telah melembaga, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.
e.  Agama yaitu pengendalian sosial yang berdasarkan ajaran agama untuk melakukan kewajiban dan menjauhi larangan yang telah ditetapkan agama.
f.  Kekerasan fisik merupakan alternatif terakhir dalam pengendalian sosial apabila jenis pengendalian lain tidak efektif atau tidak mempan diterapkan.
4.  Lembaga pengendalian sosial
a.  Kepolisian merupakan bagian dari lembaga pemerintah yang bertugas memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan wajib mengambil tindakan terhadap orang yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian orang yang melanggar keamanan, melanggar ketertiban, meresahkan ketentraman, melanggar aturan akan diambil tindakan oleh kepolisian. Selanjutnya yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
b.  Pengadilan merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani, menyelesaikan dan mengadili dan memberikan sanksi hukuman terhadap para pelanggar aturan. Siapapun yang melanggar aturan mestinya akan berhadapan dengan lembaga pengadilan dan mendapatkan hukuman.
c.  Adat istidat merupakan aturan atau kebiasaan yang tumbuh dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan harus dijunjung tinggi dan dipatuhi anggota masyarakatnya.

10 May 2014

Dukungan dan Tindakan Heroik dari Berbagai Daerah



Kemerdekaan yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 ternyata mendapat sambutan yang luar biasa di berbagai daerah, baik di Jawa maupun luar Jawa. Berikut ini dukungan terhadap pembentukan Negara Republik Indonesia.
1.   Pernyataan dukungan dari Sri Sultan HB IX
Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan HB IX mengeluarkan pernyataan yaitu:
a.   Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara RI.
b.   Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
c.    Hubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan RI bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas negeri kami langsung kepada presiden RI.
2.   Rapat raksasa di Lapangan Ikada Jakarta
Pada tanggal 19 September 1945, rakyat Jakarta mengadakan rapat raksasa di Lapangan Ikada (Ikatan Atletik Djakarta). Dalam rapat ini dihadiri Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta serta sejumlah menteri dan sekitar 200.000 orang. Dalam rapat tersebut Presiden Soekarno berpidato yang isinya:
a.    Meminta dukungan dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah RI.
b.    Menuntut rakyat untuk mematuhi kebijakan pemerintah dengan disiplin.
c.    Memerintahkan rakyat untuk segera bubar meninggalkan lapangan dengan tenang.
3.   Peristiwa bendera di Hotel Yamato Surabaya
Peristiwa terjadi tanggal 19 September 1945, di mana penyebabnya yaitu orang-orang Belanda mengibarkan bendera mereka di puncak Hotel Yamato. Hal tersebut memancing kemarahan rakyat Surabaya dan menyerbu hotel tersebut. Beberapa pemuda berhasil memanjat atap hotel serta menurunkan bendera Belanda yang berkibar di atasnya. Mereka merobek warna birunya dan mengibarkan kembali sebagai Merah Putih.
4.   Peristiwa di Yogyakarta
Pada tanggal 26 September 1945 terjadi perebutan kekuasaan secara serentak terhadap Jepang. Sejak pagi semua pegawai instansi pemerintah dan perusahaan yang dikuasai Jepang melaksanakan aksi mogok. Mereka memaksa agar orang-orang Jepang menyerahkan aset dan kantornya kepada orang Indonesia. Tanggal 27 September 1945 Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta mengumumkan bahwa kekuasaan di daerah tersebut telah berada di tangan Pemerintah RI.
5.   Peristiwa Heroik di tempat lain
a.    Pertempuran lima hari di Semarang yang terjadi pada tanggal 15-20 Oktober 1945. Peristiwa itu berawal ketika 400 orang veteran AL Jepang yang akan dipekerjakan untuk mengubah pabrik gula Cepiring menjadi pabrik senjata memberontak ketika akan dipindahkan ke Semarang. Tawanan-tawanan tersebut menyerang polisi Indonesia yang mengawal mereka. Situasi bertambah panas dengan meluasnya desas-desus bahwa cadangan air minum di desa Candi telah diracuni. Dr. Karyadi yang meneliti cadangan air minum tersebut meninggal ditembak oleh Jepang. Pertempuran berlangsung lima hari dan baru berhenti setelah pimpinan TKR berunding dengan pimpinan pasukan Jepang. Usaha perdamaian dipercepat dengan mendaratnya pasukan Sekutu di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945 yang kemudian menawan dan melucuti senjata tentara Jepang. Untuk mengenang keberanian para pemuda Semarang dalam pertempuran tersebut, maka dibangunlah Tugu Muda yang terletak di kawasan Simpang Lima, Semarang.
b.   Di Bogor, para pemuda melucuti senjata polisi Jepang, tanggal 5 September 1945 mengibarkan sang Merah Putih di atas markas pemuda revolusioner.
c.   Di Bandung, para pemuda dan pelajar Bekas PETA mengepung markas pasukan berhasil merebut 9 panser. Selain itu para pemuda dan kaum buruh merampas senjata di gudang dan pabrik senjata di Lapangan Udara Andir (sekarang Bandara Husein Sastranegara).
d.   Di Jakarta, BKR dan pemuda yang tergabung dalam badan-badan perjuangan menyerbu gudang senjata milik Jepang di Cilandak.
e.    Di Surabaya, para pemuda BKR melakukan pertempuran untuk memperebutkan gudang senjata dan pemancar radio di Embong, Malang.
f.    Di Lampung, para pemuda BKR melucuti senjata Jepang di Teluk Betung, Kalianda dan Menggala.
h.   Di Sumatra Selatan pada tanggal 8 Oktober 1945, dr. A.K. Gani memimpin seluruh pegawai Gunseibu dalam suatu upacara menaikkan bendera Merah Putih. Perebutan kekuasaan berlangsung tanpa insiden. Tentara Jepang cenderung menghindari pertempuran.
i.    Di Surakarta, rakyat mengepung markas Kampetei Jepang. Dalam pertempuran gugur seorang pemuda yang bernama Arifin.
j.    Di Aceh, perlawanan pemuda terjadi di Sigli, Langsa dan Lhokseumawe.

02 May 2014

Proses Terbentuknya Negara dan Pemerintah RI dengan Kelengkapannya



Pada waktu Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, unsur negara yang baru terpenuhi yaitu rakyat (penduduk) dan daerah (wilayah), untuk pemerintah yang berdaulat dan pengakuan kedaulatan dari negara lain belum terpenuhi. Baru sesudah PPKI mengadakan sidang tanggal 18 Agustus 1945, keseluruhan unsur tersebut dapat dilengkapi. Oleh karena itu para pemimpin negara melalui PPKI menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara.
1.   Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945), yang menghasilkan:
a.    Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan UUD 1945.
b.   Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usulan Otto Iskandardinata.
c.    Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama MPR dan DPR belum terbentuk.
2.   Sidang PPKI kedua (19 Agustus 1945), yang memutuskan:
a.    Pembagian wilayah yang terdiri dari 8 provinsi, yaitu:
1)   Jawa Barat dengan gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo.
2)   Jawa Tengah dengan gubernurnya R. Panji Suroso.
3)   Jawa Timur dengan gubernurnya R.A. Suryo.
4)   Borneo (Kalimantan) dengan gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor.
5)   Sulawesi dengan gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi.
6)   Maluku dengan gubernurnya Mr. J. Latuharhary.
7)   Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan gubernurnya Mr. I. Gusti Ketut Pudja.
8)   Sumatra dengan gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan.
b.   Membentuk Komite Nasional (Daerah).
c.    Menetapkan 12 departemen beserta menterinya dan 4 menteri negara.
1)   Berikut ini 12 departemen tersebut:
a)   Departemen Dalam Negeri dipimpin R.A.A. Wiranata Kusumah.
b)   Departemen Luar Negeri dipimpin Mr. Achmad Soebardjo.
c)   Departemen Kehakiman dipimpin Prof. Dr. Mr. Supomo.
d)   Departemen Keuangan dipimpin Mr. A.A. Maramis.
e)   Departemen Kemakmuran dipimpin Surachman Cokroadisurjo.
f)   Departemen Kesehatan dipimpin Dr. Buntaran Martoatmojo.
g)   Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin Ki Hajar Dewantara.
h)   Departemen Sosial dipimpin Iwa Kusumasumantri.
i)    Departemen Pertahanan dipimpin Supriyadi.
j)    Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso.
k)   Departemen Pekerjaan Umum dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso.
l)    Departemen Penerangan dipimpin Mr. Amir Syarifudin.
2)   Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
a)   Menteri negara KH. Wachid Hasyim.
b)   Menteri negara M. Amir.
c)   Menteri negara R. Otto Iskandardinata.
d.   Menteri negara R.M. Sartono.
3)   Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
a)   Ketua Mahkamah Agung: Dr. Mr. Kusumaatmaja.
b)   Jaksa Agung: Mr. Gatot Tarunamihardja.
c)   Sekretaris Negara: Mr. A.G. Pringgodigdo.
d)   Juru bicara Negara: Soekarjo Wirjopranoto.
3.   Sidang PPKI ketiga (22 Agustus 1945), yang memutuskan:
a.    Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)
KNI adalah badan yang berfungsi sebagai DPR sebelum DPR hasil pemilu terbentuk. Di tingkat pusat komite ini disebut KNIP yang diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo dan wakilnya Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary, Adam Malik. Sedang di tingkat daerah disebut Komite Nasional Daerah.
Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut:
1)   KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2)   Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir.
b.   Membentuk Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul diantaranya Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.
c.    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan secara resmi berdirinya BKR. BKR berfungsi sebagai Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi pemelihara keselamatan rakyat. Pembentukan BKR dengan maksud agar tidak membangkitkan permusuhan dan reaksi dari tentara Sekutu dan Jepang yang masih berada di Indonesia.
Ketua umum BKR pusat yaitu Kafrawi. Sementara BKR Jawa Timur dipimpin Drg. Moestopo, BKR Jawa Tengah dipimpin Soedirman, dan BKR Jawa Barat dipimpin Arudji Kartawinata.
Para pemuda yang tidak setuju terhadap pembentukan BKR membentuk komite dengan nama Komite van Actie yang dipelopori oleh Adam Malik. Laskar-laskar pemuda yang tergabung dalam komite ini antara lain Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat Indonesia (BARA), Barisan Buruh Indonesia, Barisan Banteng (BB), Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), dan lain-lain.
Kebijakan pemerintah membentuk BKR ini mendapat kritikan dari Oerip Soemohardjo yang menyatakan “Aneh suatu negara zoonder tentara”. Akhirnya pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) berdasarkan maklumat pemerintah. Sebagai panglima TKR, pemerintah menunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra 6 Divisi.
Karena Supriyadi tidak pernah muncul, maka pada bulan November 1945 digantikan oleh Soedirman (Komandan Divisi V/Banyumas dengan pangkat Kolonel). Pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal. Sedangkan Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Umum dengan pangkat Letnan Jenderal. Selanjutnya TKR mengalami perkembangan dan perubahan nama berikut:
1.   7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) diganti dengan nama Tentara Keselamatan Rakyat (TKR).
2.   11 Januari 1946, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
3.   3 Juni 1947, Tentara Republik Indonesia (TRI) berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).