Pada waktu
Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, unsur negara yang baru terpenuhi yaitu
rakyat (penduduk) dan daerah (wilayah), untuk pemerintah yang berdaulat dan
pengakuan kedaulatan dari negara lain belum terpenuhi. Baru sesudah PPKI
mengadakan sidang tanggal 18 Agustus 1945, keseluruhan unsur tersebut dapat
dilengkapi. Oleh karena itu para pemimpin negara melalui PPKI menyusun
konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara.
1. Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945), yang
menghasilkan:
a. Mengesahkan
dan menetapkan UUD RI yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian
dikenal dengan UUD 1945.
b. Memilih
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usulan
Otto Iskandardinata.
c. Membentuk
sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama MPR dan DPR belum
terbentuk.
2. Sidang PPKI kedua (19 Agustus 1945), yang
memutuskan:
a. Pembagian
wilayah yang terdiri dari 8 provinsi, yaitu:
1) Jawa Barat dengan gubernurnya Sutarjo
Kartohadikusumo.
2) Jawa Tengah dengan gubernurnya R. Panji
Suroso.
3) Jawa Timur dengan gubernurnya R.A. Suryo.
4) Borneo (Kalimantan) dengan gubernurnya Ir.
Pangeran Muhammad Noor.
5) Sulawesi dengan gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam
Ratulangi.
6) Maluku dengan gubernurnya Mr. J. Latuharhary.
7) Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan
gubernurnya Mr. I. Gusti Ketut Pudja.
8) Sumatra dengan gubernurnya Mr. Teuku Mohammad
Hassan.
b. Membentuk
Komite Nasional (Daerah).
c. Menetapkan
12 departemen beserta menterinya dan 4 menteri negara.
1) Berikut ini 12 departemen tersebut:
a) Departemen
Dalam Negeri dipimpin R.A.A. Wiranata Kusumah.
b) Departemen
Luar Negeri dipimpin Mr. Achmad Soebardjo.
c) Departemen
Kehakiman dipimpin Prof. Dr. Mr. Supomo.
d) Departemen
Keuangan dipimpin Mr. A.A. Maramis.
e) Departemen
Kemakmuran dipimpin Surachman Cokroadisurjo.
f) Departemen
Kesehatan dipimpin Dr. Buntaran Martoatmojo.
g) Departemen
Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin Ki Hajar Dewantara.
h) Departemen
Sosial dipimpin Iwa Kusumasumantri.
i) Departemen
Pertahanan dipimpin Supriyadi.
j) Departemen
Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso.
k) Departemen
Pekerjaan Umum dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso.
l) Departemen
Penerangan dipimpin Mr. Amir Syarifudin.
2) Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
a) Menteri
negara KH. Wachid Hasyim.
b) Menteri
negara M. Amir.
c) Menteri
negara R. Otto Iskandardinata.
d. Menteri negara R.M. Sartono.
3) Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat
tinggi negara yaitu:
a) Ketua
Mahkamah Agung: Dr. Mr. Kusumaatmaja.
b) Jaksa
Agung: Mr. Gatot Tarunamihardja.
c) Sekretaris
Negara: Mr. A.G. Pringgodigdo.
d) Juru
bicara Negara: Soekarjo Wirjopranoto.
3. Sidang PPKI ketiga (22 Agustus 1945), yang
memutuskan:
a. Pembentukan
Komite Nasional Indonesia (KNI)
KNI adalah
badan yang berfungsi sebagai DPR sebelum DPR hasil pemilu terbentuk. Di tingkat
pusat komite ini disebut KNIP yang diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo dan
wakilnya Sutarjo Kartohadikusumo,
Mr. Latuharhary, Adam Malik. Sedang di tingkat daerah disebut Komite
Nasional Daerah.
Tugas
pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas
tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan
legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16
Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan
Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut:
1) KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi
kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2) Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan
sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh
Sutan Syahrir.
b. Membentuk
Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal
3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang pada intinya berisi
memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat
itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai
politik yang muncul diantaranya Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh
Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai
Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.
c. Pembentukan
Badan Keamanan Rakyat
Pada tanggal
23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan secara resmi berdirinya BKR. BKR
berfungsi sebagai Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan
induk organisasi pemelihara keselamatan rakyat. Pembentukan BKR dengan maksud
agar tidak membangkitkan permusuhan dan reaksi dari tentara Sekutu dan Jepang
yang masih berada di Indonesia.
Ketua umum
BKR pusat yaitu Kafrawi. Sementara BKR Jawa Timur dipimpin Drg. Moestopo, BKR
Jawa Tengah dipimpin Soedirman, dan BKR Jawa Barat dipimpin Arudji Kartawinata.
Para pemuda
yang tidak setuju terhadap pembentukan BKR membentuk komite dengan nama Komite
van Actie yang dipelopori oleh Adam Malik. Laskar-laskar pemuda yang tergabung
dalam komite ini antara lain Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat
Indonesia (BARA), Barisan Buruh Indonesia, Barisan Banteng (BB), Kebaktian
Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP),
dan lain-lain.
Kebijakan
pemerintah membentuk BKR ini mendapat kritikan dari Oerip Soemohardjo yang
menyatakan “Aneh suatu negara zoonder tentara”. Akhirnya pemerintah pada
tanggal 5 Oktober 1945 membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) berdasarkan
maklumat pemerintah. Sebagai panglima TKR, pemerintah menunjuk Supriyadi.
Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip
Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi
dan di Sumatra 6 Divisi.
Karena
Supriyadi tidak pernah muncul, maka pada bulan November 1945 digantikan oleh
Soedirman (Komandan Divisi V/Banyumas dengan pangkat Kolonel). Pada tanggal 18
Desember 1945, Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat
Jenderal. Sedangkan Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Umum dengan pangkat
Letnan Jenderal. Selanjutnya TKR mengalami perkembangan dan perubahan nama
berikut:
1. 7
Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) diganti dengan nama Tentara
Keselamatan Rakyat (TKR).
2. 11
Januari 1946, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Tentara
Republik Indonesia (TRI).
3. 3
Juni 1947, Tentara Republik Indonesia (TRI) berganti nama menjadi Tentara
Nasional Indonesia (TNI).
No comments:
Post a Comment