Search

08 January 2015

Pengendalian Sosial



A.   Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial (social control) adalah tindakan pengawasan terhadap kegiatan atau perilaku anggota-anggota masyarakat (kelompok) agar tidak menyimpang dari norma dan nilai sosial yang berlaku.
Pengertian pengendalian sosial menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1.  Menurut Peter L. Berger; Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
2.  Menurut Bruce J. Cohen; Pengendalian sosial adalah berbagai cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok masyarkat luas tertentu.
3.  Menurut Koentjaraningrat ada tiga proses yang perlu mendapat pengendalian sosial yaitu ketegangan sosial yang terjadi antara adat istiadat dan kepentingan individu, ketegangan yang terjadi karena adanya pertemuan antara golongan khusus, ketegangan yang terjadi karena yang melakukan penyimpangan sengaja menentang tata kelakuan.

B.   Macam Pengendalian Sosial
1.  Pengendalian sosial menurut waktu pelaksanaannya
a.  Pengendalian preventif, yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap nilai dan norma sosial yang berlaku dan umumnya dilakukan melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Tujuan pengendalian ini memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bersikap dan berperilaku sesuai nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
b.  Pengendalian represif, yaitu tindakan pengendalian yang dilakukan saat penyimpangan sosial sedang terjadi. Tujuan pengendalian ini yaitu agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan.
c.  Pengendalian kuratif yaitu tindakan pengendalian yang diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya.
2.  Pengendalian sosial berdasarkan cara pengendaliannya
a.  Pengendalian sosial bersifat persuasif, yaitu tindakan pencegahan dengan cara melakukan pendekatan secara damai tanpa paksaan yang berupa ajakan, bujukan, penyuluhan kepada seseorang atau sekelompok orang agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang.
b.  Pengendalian sosial bersifat koersif, yaitu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara memaksa. Tujuan pengendalian sosial koersif adalah memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh serta peringatan kepada orang lain agar tidak berbuat melanggar norma hukum karena akan mendapat sanksi.
3.  Pengendalian sosial berdasarkan pola/bentuknya
a.  Pengendalian sosial oleh individu terhadap individu lainnya.
b.  Pengendalian sosial oleh individu terhadap kelompok manusia.
c.  Pengendalian sosial oleh sekelompok manusia terhadap sekelompok manusia lainnya.
d.  Pengendalian sosial oleh kelompok terhadap individu.
4.  Pengendalian sosial berdasarkan pelaku pengendalian sosial
a.  Pengendalian pribadi, yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik ataupun buruk.
b.  Pengendalian institusional, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga.
c.  Pengendalian resmi, yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat.
d.  Pengendalian tidak resmi, yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas.

C.   Bentuk pengendalian sosial
1.  Cemoohan yaitu cara pengendalian sosial dengan cara melakukan ejekan terhadap orang yang melakukan penyimpangan.
2.  Ostrasisme/pengucilan yaitu sikap yang diambil masyarakat terhadap orang yang melanggar nilai dan norma sosial dengan cara membiarkan perbuatannya.
3.  Desas desus/gosip yaitu percakapan orang banyak yang belum tentu kebenarannya dan tidak diketahui dari mana sumbernya.
4.  Fraudulens merupakan bentuk pengendalian sosial dengan cara menakuti atau mengancam lawannya dengan menggunakan orang yang lebih kuat dari lawannya itu.
5.  Teguran yaitu sikap dalam cara pengendalian sosial dengan cara memberi nasehat, mengancam atau menakut-nakuti orang yang dianggap melakukan penyimpangan.
6.  Kekerasan fisik hal ini terjadi karena ketidaksabaran seseorang atau masyarakat dalam menangani masalah penyimpangan yang terjadi.
7.  Hukuman merupakan tindakan tegas yang dilakukan jika pelaku penyimpangan tidak lagi pengindahkan peringatan yang ditujukan kepadanya. Hukuman berfungsi untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyimpangan sosial; memberikan contoh kepada pihak lain agar tidak ikut melakukan perbuatan menyimpang (schock theraphy).

D.   Peran Lembaga Pengendalian Sosial
1.  Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang telah berurat dan berakar dalam masyarakat. Aturan-aturan dan nilai-nilai adat tidak hanya diakui dan diikuti oleh masyarakat tradisional, tetapi juga pada masyarakat modern. Adat yang sudah melembaga disebut dengan tradisi. Tokoh adat berperan mengendalikan sikap dan perilaku warga masyarakat agar sesuai dengan norma-norma adat. Bentuk pengendalian bisa berupa penjatuhan sanksi yakni denda, teguran, atau pengucilan dari lingkungan adat.
2.  Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah orang yang memiliki pengaruh atau wibawa (kharisma) sehingga ia disegani dan dihormati oleh masyarakat. Tokoh masyarakat dibedakan menjadi:
a)  Tokoh masyarakat formal. Misalnya: kepala desa, camat, bupati, kepala dinas, ketua DPR, dan sebagainya.
b)  Tokoh masyarakat nonformal. Misalnya: ketua adat, pemimpin agama, ketua pemuda, dan sebagainya.
3.  Kepolisian
Kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai tanggung jawab dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Tugas dari polisi sebagai berikut:
a)  Mengatur ketertiban lalu lintas.
b)  Menjaga ketertiban dan keamanan saat berlangsungnya kegiatan-kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, baik bersifat lokal, nasional atau internasional.
c)  Menjaga ketertiban dan keamanan saat berlangsungnya pertunjukkan atau sejenisnya.
d) Berkaitan dengan hukum, polisi berkewajiban untuk menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan.
4.  Pengadilan
Berdasar pada UU No. 14 tahun 1970, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, badan peradilan dibedakan menjadi:
a)  Pengadilan umum, yang terdapat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Lembaga ini berwenang dalam memutuskan, baik perkara pidana maupun perdata (warga sipil).
b)  Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan di antara mereka yang beragama Islam dalam perkara-perkara nikah, talak, rujuk, warisan, nafkah, wakaf, baitul mal dan hibah.
c)  Pengadilan Militer berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
d) Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan yaitu memeriksa dan memutuskan perkara mengenai sengketa tata usaha negara (berdasarkan UU No. 5 tahun 1986).

No comments: