Search

26 March 2015

Perpajakan


A.   Pengertian Pajak dan Retribusi
1.  Pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak adanya kontraprestasi (timbal balik), yang digunakan untuk pengeluaran umum. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) yaitu: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (UU) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.  Pengertian retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.  Perbedaan pajak dengan retribusi
a.  Pajak
1)  Tidak mendapat balas jasa secara langsung
2)  Dipungut oleh pemerintah pusat
3)  Sifat pungutannya wajib yang dapat dipaksakan
4)  Diatur dalam undang-undang
5)  Berlaku untuk seluruh warga negara
b.  Retribusi
1)  Mendapat balas jasa langsung
2)  Dipungut oleh pemerintah daerah
3)  Sifat pungutannya tidak wajib
4)  Ditetapkan dengan peraturan daerah
5)  Berlaku untuk daerah yang bersangkutan
B.   Fungsi Pajak dalam kehidupan bernegara
1.  Fungsi anggaran (budgetair)
Dalam hal ini pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
2.  Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
3.  Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.  Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
C.   Dasar Pemungutan Pajak
Untuk menjamin kepastian pajak bagi warga negara, diperlukan landasan hukum dalam pemungutan pajak. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah berlandaskan pada peraturan hukum yang berlaku. Peraturan tersebut yaitu:
1.  UUD 1945 pasal 23.
2.  UU No. 7 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 10 Tahun 1994 diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Pajak penghasilan (PPh).
3.  UU No. 8 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 11 Tahun 1994 diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4.  UU No. 6 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 9 Tahun 1994 diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
5.  UU No. 12 Tahun 1994, yang menjelaskan tentang tentang Pajak Bumi bangunan (PBB).
6.  UU No. 19 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
7.  UU No. 20 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
D.   Sistem Perpajakan Indonesia
1.  Kriteria pemungutan pajak
a)  Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
b)  Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1)  Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
2)  Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
3)  Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
c)  Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.
d) Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan.
e)  Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
2.  Ciri-ciri pajak di Indonesia
a)  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
b)  Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
c)  Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
d) Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
e)  Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif).
3.  Unsur-unsur pajak
a)  Subjek pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
b)  Objek pajak, yaitu sesuatu yang dikenakan pajak (yang menjadi sasaran pajak), seperti penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu.
c)  Tarif pajak, yaitu ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang dinyatakan dengan persentase dari besarnya objek pajak.
Ø Adapun tarif pajak ditetapkan sebagai berikut:
1)  Tarif pajak progresif, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2)  Tarif pajak degresif, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin mengecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
3)  Tarif pajak proporsional, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapapun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
4)  Tarif pajak tetap, yaitu tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.
4.  Prinsip pemungutan pajak
a)  Prinsip persamaan (equity) yaitu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b)  Prinsip kepastian (certainty) yaitu pajak dalam pungutannya harus tegas, jelas, dan ada kepastian hukum, baik cara penghitungannya maupun cara pembayarannya.
c)  Prinsip kecocokan (convenience) yaitu pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak.
d) Prinsip ekonomi (economy) yaitu pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
e)  Prinsip ketepatan (adequate) yaitu pemungutan pajak hendaknya tidak menyulitkan posisi belanja pemerintah.
E.   Jenis-jenis Pajak
1.  Berdasarkan pihak yang memungut
a.  Pajak negara, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan.
b.  Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II.
Ø Perbedaan pajak negara dengan pajak daerah
No.
Pajak Negara
Pajak Daerah
1.
Direktorat Jenderal Pajak: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi):
pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
2.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- Bea masuk
- Cukai
Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya): Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, parkir.
2.  Berdasarkan golongan
a.  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b.  Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, akan tetapi jumlah pajak yang harus dibayarkan itu dapat digeser ke pihak lain secara tidak langsung.
3.  Berdasarkan sifatnya
a.  Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak.
b.  Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya atau tidak memperhatikan keadaan wajib pajak.

No comments: