Search

04 April 2015

Jenis-jenis Pajak yang Ditanggung oleh Keluarga


1.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Wajib pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Tanah dan bangunan yang tidak dikenakan pajak, antara lain: tempat ibadah, rumah sakit, panti asuhan, sekolah, pesantren, museum, hutan lindung, hutan wisata, tanah kuburan. Jadi, tanah dan bangunan yang menyangkut kepentingan umum tidak dikenakan pajak.
a)  Ketentuan dalam perhitungan PBB
1)  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yaitu surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
2)  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
3)  Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan PBB.
4)  Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) yang dirumuskan sebagai berikut (NJOPKP = NJOP – NJOPTKP).
5)  Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
6)  Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP. (0,5% × NJKP).
b)  Cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Asla memiliki tanah seluas 250 m2, di atas tanah itu terdapat bangunan yang luasnya 150 m2. Harga tanah/m2 di daerah itu adalah Rp 500.000,00 sedang harga bangunan/m2 adalah Rp 600.000,00. Tentukan besar PBB yang dibayar Asla!
Jawab:
NJOP tanah         = 250 × Rp 500.000,00
NJOP bangunan  = 150 × Rp 600.000,00

NJOP dasar perhitungan PBB
NJOPTKP
                   
NJOP untuk PBB
NJKP                       = 20% × 207.000.000
PBB yang terutang  = 0,5% × 41.400.000
= Rp  125.000.000,00
= Rp    90.000.000,00
                                               ÷
= Rp   215.000.000,00
= Rp       8.000.000,00
                                   
= Rp   207.000.000,00
= Rp     41.400.000,00
= Rp          207.000,00
Jadi, Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Asla sebesar Rp 207.000,00
2.  Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan terhadap perorangan atau badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
a)  Subjek pajak yang dikenai PPh adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Contoh Pajak Penghasilan (PPh):
1)  Pajak upah/gaji, pensiunan, komisi atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang.
2)  Pajak honorarium dan royalti.
3)  Pajak hadiah atau penghargaan.
4)  Pajak keuntungan berusaha.
5)  Pajak bunga simpanan/tabungan di bank.
6)  Pajak deviden yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7)  Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8)  Pajak pembayaran asuransi.
b)  Besarnya tarif pajak penghasilan berdasar UU No. 17 Tahun 2000 yaitu:
1)  Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
No.
Lapisan penghasilan kena pajak (PKP)
Tarif pajak
1.
Sampai dengan Rp 25.000.000,00
5%
2.
Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00
10%
3.
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
15%
4.
Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00
25%
5.
Di atas Rp 200.000.000,00
35%
2)  Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
No.
Lapisan penghasilan kena pajak (PKP)
Tarif pajak
1.
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
10%
2.
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
15%
3.
Di atas Rp 100.000.000,00
30%
c)  Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diantaranya:
1)  Rp 13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2)  Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3)  Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4)  Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
d) Cara perhitungan PPh
1)  Seseorang yang belum berkeluarga
Ismi setiap bulannya berpenghasilan sebesar Rp 15.000.000,00. Tentukan pajak penghasilan yang harus ditanggung Ismi!
Jawab:
Penghasilan Ismi Rp 15.000.000,00, maka tarif pajak yang ditanggung hingga 5 %.
-    5% × Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00
Jadi pajak yang ditanggung Ismi sebesar Rp 750.000,00
2)  Seseorang yang sudah berkeluarga
Andika tiap bulannya berpenghasilan sebesar Rp 15.000.000,00. Ia telah menikah dan memiliki tiga anak. Tentukan besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar Andika!
Jawab:
-    Penghasilan Andika dalam satu tahun
12 × Rp 15.000.000,00                                                 = Rp 180.000.000,00
-    Penghasilan tidak kena pajak
-    Wajib pajak                             = Rp 13.200.000,00
-    Wajib pajak menikah                = Rp   1.200.000,00
-    3 anak = 3 × Rp 1.200.000,00 = Rp   3.600.000,00
                                                                                               +
                                                                                      = Rp   18.000.000,00
                                                                                                                       
Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                       = Rp 162.000.000,00   
PPh dalam setahun
-    5% × Rp 25.000.000,00        = Rp   1.250.000,00
-    10% × Rp 25.000.000,00      = Rp   2.500.000,00
-    15% × Rp 25.000.000,00      = Rp   3.750.000,00
-    25% × Rp 87.000.000,00      = Rp 21.750.000,00
                                                                                                                  +
Jumlah PPh per tahun                    Rp 29.250.000,00
Jadi PPh yang ditanggung Andika selama setahun sebesar Rp 29.250.000,00
Jumlah PPh per bulan = (Rp 29.250.000,00 / 12)
                                     = Rp 2.437.500,00
3.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Sedang PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah.
a)  Hal-hal yang dikenakan PPN yaitu:
1)  Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2)  Impor barang kena pajak.
3)  Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4)  Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5)  Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6)  Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa berikut ini: Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan hak opsi; Jasa di bidang pendidikan; Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
b)  Besarnya tarif pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
1)  Tarif PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
2)  Tarif PPnBM sebagai berikut:
Barang mewah yang dikenakan pajak
Tarif
Batu mulia/mutiara, kapal pesiar mewah bukan untuk negara
75%
Minuman beralkohol
40%
Kapal atau kendaraan air lainnya, kecuali untuk negara dan umum
30%
Barang saniter, alat fotografi, apartemen
20%
Produk kecantikan, minyak yang dibotolkan
10%
c)  Cara perhitungan PPN dan PPnBM
1)  Rudi membeli hp seharga Rp 3.650.200,00. Besarnya pajak yang harus dibayar sebesar 10%. Tentukan besarnya PPN yang harus dibayar Rudi!
Jawab: PPN = 10% × Rp 3.650.200,00 = Rp 365.020,00
2)  Asri mengimpor suatu barang dengan nilai impor Rp 252.522.620,00. Selain dikenakan PPN, juga dikenakan PPnBM sebesar 20%. Hitunglah PPN dan PPnBM atas barang yang diimpor Asri!
Jawab:
PPN       = 10% × Rp 252.522.620,00 = Rp 25.252.262,00
PPnBM = 20% × Rp 252.522.620,00 = Rp 50.504.524,00

No comments: