A. Pembentukan BPUPKI
1. Latar belakang pembentukan BPUPKI
Jepang dalam
Perang Asia Pasifik melawan Sekutu menuju kekalahan setelah memasuki tahun
1942. Di mana kekalahan Jepang ini terjadi dalam Perang Laut Karang (4 Mei
1942), perang di Guadacanal (6 Nopember 1942) dan dalam pertempuran laut di
dekat Kepulauan Bismarck (1 Maret 1943). Keadaan semakin parah setelah pada
bulan Juli 1944, Pulau Saipan pada gugusan Kepulauan Mariana jatuh ke tangan
Sekutu.
Kekalahan
Jepang di berbagai pertempuran ini membuat Perdana Menteri Hideki Tojo mundur
dan digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso pada tanggal 17 Juli 1944. Pada
tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso berjanji akan memberi
kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari. Hal ini dimaksudkan agar rakyat
Indonesia membantu Jepang dalam Perang Asia Pasifik. Untuk menyakinkan janjinya,
maka pada tanggal 1 Maret 1945, melalui Letnan Jenderal Harada Kumakici
mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
Maksud dan
tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang
berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Oleh karena itu, BPUPKI
merumuskan dasar Negara. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, di mana ketuanya (Dr. KRT. Radjiman
Wedyodiningrat), wakil (Ichibangase), kepala Badan Perundingan (Ichibangase),
kepala sekretariat (RP. Suroso yang dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A.G.
Pringgodigdo). Keanggotaannya terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang
Jepang yang dilantik oleh Letnan Jenderal Harada Kumakici di gedung Cuo Sangi
In Jalan Pejambon Jakarta. Pelantikan dihadiri oleh dua pembesar Jepang, yaitu
Letnan Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah VII yang bermarkas di
Singapura) dan Letnan Jenderal Yaiciro Nagano (Panglima Tentara XVI di Jawa).
Pada pelantikan itu, bendera Merah Putih dikibarkan oleh Toyohiko Masuda dan
bendera Hinomaru dikibarkan oleh Mr. A.R. Pringgodigdo.
2. Masa persidangan BPUPKI
a. Masa
sidang I
Sidang I
dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 yang diketuai oleh Dr.
KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam sidang ini ada tiga tokoh bangsa yang
menyampaikan pandangannya tentang dasar negara.
1) Mr. Muh. Yamin, menyampaikan pandangannya
tentang lima dasar negara kebangsaan Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945 yaitu:
a) Peri kebangsaan
b) Peri kemanusiaan
c) Peri ketuhanan
d) Peri kerakyatan
e) Kesejahteraan rakyat
2) Mr. Soepomo, menyampaikan pandangannya
tentang dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 31 Mei 1945 yaitu:
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan lahir dan batin
d) Musyawarah
e) Keadilan rakyat
3) Ir. Soekarno, menyampaikan pandangannya
tentang dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang disebut Pancasila pada
tanggal 1 Juni 1945 yaitu:
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau peri kemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
Sidang I
reses hingga tanggal 10 Juli 1945. Sambil menunggu masa sidang berikutnya,
dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari ketua (Ir. Soekarno) dan
anggotanya (Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso,
Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H.A. Wachid Hasyim dan
Mr. Muh. Yamin).
Pada tanggal
22 Juni 1945, Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang terkenal dengan nama
Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di mana rumusan tersebut diusulkan menjadi
dasar falsafah negara Indonesia merdeka yaitu:
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b. Masa
sidang II
Sidang II
dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945 yang membahas
tentang rancangan undang-undang dasar (UUD). Panitia Perancang UUD diketuai
oleh Ir. Soekarno.
Panitia
Perancang membentuk Panitia Kecil yang bertugas merumuskan rancangan UUD dengan
segala pasal-pasalnya. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Mr. Soepomo dan
anggotanya terdiri dari Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A.
Maramis, Mr. R.B. Singgih, Dr. Sukiman dan H. Agus Salim. Hasil kerja panitia
kecil dilaporkan tanggal 14 Juli 1945 oleh Ir. Soekarno yang berisi tentang:
1) Pernyataan Indonesia merdeka.
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
3) Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Akhirnya
Sidang BPUPKI menerima secara bulat hasil kerja panitia tersebut. Setelah
rancangan UUD berhasil disusun, pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.
B. Pembentukan PPKI
1. Latar belakang pembentukan PPKI
Terdesaknya
Jepang dalam Perang Asia Pasifik oleh Sekutu membuat Komando Tentara Jepang
wilayah Selatan mengadakan rapat dan menyepakati bahwa Indonesia akan diberi
kemerdekaan pada tanggal 7 September 1945.
Akan tetapi
keadaan semakin kritis setelah Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Kota
Hirosima pada tanggal 6 Agustus 1945. Akibatnya Jenderal Terauchi menyetujui
pembentukan Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
Tugas dari
PPKI yaitu melanjutkan tugas BPUPKI dan untuk mempersiapkan kemerdekaan
Indonesia. Dan yang ditunjuk menjadi ketua PPKI (Ir. Soekarno), wakilnya (Drs.
Moh. Hatta), penasihat (Mr. Achmad Soebardjo), dan anggotanya berjumlah 21
orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia ditambah 6 orang
lagi tanpa sepengetahuan Jepang.
Pada tanggal
9 Agustus 1945, tiga tokoh Indonesia yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan
Dr. Radjiman Wedyodiningrat dipanggil ke Dalath (Vietnam Selatan) oleh Panglima
Daerah Asia Tenggara (Jenderal Terauchi). Dalam pertemuan itu, Jenderal
Terauchi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah
kekaisaran Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada
Indonesia.
b. Pelaksanaannya
dapat dilakukan segera setelah persiapan yang dilakukan PPKI selesai.
c. Lekas
dan lambatnya pekerjaan, sepenuhnya diserahkan kepada panitia.
d. Wilayah
Indonesia merdeka meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
2. Masa persidangan PPKI
a. Masa
sidang I
Berlangsung
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan hasilnya yaitu:
1) Mengesahkan UUD 1945.
2) Mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden RI
dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
3) Untuk sementara tugas presiden dan wakil
presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia.
b. Masa
sidang II
Berlangsung
pada tanggal 19 Agustus 1945 dan hasilnya yaitu:
1) Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8
provinsi dan menunjuk gubernurnya.
2) Menetapkan 12 departemen beserta
menteri-menterinya.
3) Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
4) Pembentukan komite nasional di setiap
provinsi.
c. Masa
sidang III
Berlangsung
pada tanggal 22 Agustus 1945 dan hasilnya yaitu:
1) Pembentukan komite nasional di setiap daerah.
2) Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
3) Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat).
Pada tanggal 29 Agustus 1945
PPKI dibubarkan bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
No comments:
Post a Comment