A. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah lembaga keuangan
internasional yang didirikan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan
internasional. IMF didirikan setelah 45 negara mengadakan konferensi di Bratton
Woods, Amerika Serikat pada Juli 1944. IMF berdiri pada tanggal 27 Desember
1945 dan bermarkas di Washington DC, USA.
Tujuan didirikannnya IMF yaitu: memperluas
perdagangan internasional kesempatan kerja serta meningkatkan pendapatan riil
negara-negara anggota; memperluas kerja sama di bidang moneter anggotanya;
mewujudkan stabilitas kurs valuta asing negara anggota; mewujudkan sistem
pembayaran internasional yang mudah.
Sedang kegiatan utama dari IMF yaitu:
Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota; Membantu negara anggota
mengatasi masalah yang berkaitan dengan neraca pembayaran; Memberikan bantuan
teknis dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi serta sumber
daya manusianya. Bantuan juga diberikan untuk mendesain dan mengimplementasikan
kebijakan makro ekonomi serta perubahan struktur yang relatif.
B. IBRD (International Bank for Reconstruction
and Development)
IBRD disebut juga sebagai Bank Dunia
(World Bank) merupakan organisasi pemberi kredit kepada negara-negara anggota
untuk tujuan pembangunan. IBRD didirikan pada tanggal 27 Desember 1947 yang
berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.
IBRD memiliki tugas diantaranya: memberi
bantuan untuk mengembangkan sifat multilateral investasi internasional; memberi
bantuan kredit dengan syarat lunak dan suku bunga yang ringan; memberi bantuan
untuk mempertahankan pinjaman internasional pada tingkat tinggi; memberi
bantuan untuk mengembangkan pertumbuhan perniagaan yang stabil; memberi bantuan
untuk perbaikan usaha dalam bidang pertanian, industri, jalan raya, dan
perhubungan bagi negara-negara di dunia.
C. GATT (General Agreement on Tariff and Trade)
GATT merupakan perjanjian umum tentang tarif
dan perdagangan. GATT didirikan
pada tanggal 30 Oktober 1947 dan mulai berjalan efektif sejak tanggal 1 Januari
1948. GATT membuat persetujuan yang dituangkan dalam prinsip GATT yaitu:
- Prinsip
resiprositas (reciprocity) yaitu perlakuan timbal balik saling menguntungkan
yang harus dilakukan oleh negara sesama anggota GATT sebagai mitra dagang.
Menurut asas ini, jika suatu negara memberikan keringanan impor pada suatu
negara anggota lain, sebagai imbalan negara lain juga harus memberi keringanan
pada negara pertama tadi.
- Prinsip most favoured nation yaitu negara
sebagai anggota GATT tidak boleh mengistimewakan negara atau sekelompok negara
tertentu. Setiap fasilitas (terutama keringanan bea masuk) yang diberikan suatu
negara pada negara anggota tertentu harus diberikan juga pada suatu negara
anggota GATT) lainnya.
- Prinsip transparansi adalah perlakuan dan
kebijakan suatu negara harus diketahui oleh negara lain secara transparan.
Dalam pertemuan di Marrokesh (Maroko)
tanggal 15 April 1994, GATT mulai tanggal 1 Januari 1995 diubah menjadi WTO
(World Trade Organization). GATT dibubarkan di Jenewa, Swiss pada tanggal 12 Desember
1995. Pembubaran GATT dilakukan setelah organisasi ini berjalan berdampingan
dengan WTO.
D. WTO (World Trade Organization)
WTO adalah organisasi internasional yang
bertugas menata dan memfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara serta
mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara.
Tugas dari WTO diantaranya yaitu
memantau pelaksanaan perjanjian dagang, mengevaluasi kebijakan perdagangan
nasional negara anggota, sebagai forum negoisasi perdagangan dan aktif
menangani setiap konflik perdagangan yang terjadi, memberikan bantuan teknik
dan pelatihan untuk negara-negara berkembang, melakukan kerjasama dengan
organisasi internasional lainnya.
E. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah organisasi yang bertujuan
memberikan bantuan kepada negara-negara di dunia dalam bidang pangan serta
menyelenggarakan persediaan bahan makanan dan produksi agraris internasional.
FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945
yang berpusat di Roma (Italia). Sebagai
anggota FAO, Indonesia pernah menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam
meningkatkan produksi beras.
F. ILO (International Labour Organization)
ILO merupakan organisasi perburuhan internasional yang bertugas
mempromosikan keadilan sosial serta hak buruh. ILO berdiri melalui Traktat Versailles (Treaty of
Versailles) tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Hal-hal yang
diperjuangan ILO diantaranya penghormatan
terhadap hak asasi manusia (HAM), standar hidup yang lebih baik,
kondisi kerja yang manusiawi,
kesempatan kerja,
keamanan ekonomi.
Pada tahun 1944, ILO meluaskan tujuan
dan prinsip dasarnya melalui Deklarasi Philadelphia (Declaration of
Philadelphia). Kondisi yang diperjuangkan ILO bagi para pekerja adalah:
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), standar hidup yang lebih baik,
kondisi kerja yang manusiawi, kesempatan kerja, keamanan ekonomi.
Produk yang dihasilkan ILO baik berupa
peraturan atau kesempatan antara pengusaha dan pekerja, antara lain: batasan
lama bekerja adalah 8 jam per hari, perlindungan terhadap tenaga kerja wanita
(Ibu) yang sedang hamil, pengaturan tentang pekerja anak, peningkatan
keselamatan kerja, penciptaan kondisi kerja yang kondusif.
ILO dalam
menjalankan kegiatannya juga menjalin kerjasama
baik dengan pemerintah, pengusaha, dan
organisasi pekerja. Kerjasama ini dilakukan melalui proyek promosi tenaga
kerja, pengembangan SDM, produktivitas, hubungan industri, dan pendidikan
bagi pekerja.
G. UNIDO (United Nations Industrial Development
Organization)
UNIDO merupakan organisasi pembangunan PBB yang
bertujuan untuk memajukan perkembangan industri di negara-negara berkembang
yaitu dengan memberikan bantuan teknis, program latihan, penelitian, dan
penyediaan informasi.
UNIDO didirikan pada tanggal 24 Juli 1967 yang berkedudukan di Wina, Austria.
H. UNDP (United Nations Development Program)
UNDP adalah organisasi yang bertugas
memberikan sumbangan untuk membiayai program-program pembangunan terutama bagi negara-negara
yang sedang berkembang. UNDP dibentuk pada bulan November 1965.
No comments:
Post a Comment