Search

15 November 2016

Badan Tidak Di Bawah Naungan PBB


A.  OPEC (Organization of Petroleum Eksporting Countries)
OPEC merupakan organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC berdiri pada tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak yang berkedudukan di Wina, Austria. Berdirinya OPEC diprakarsai oleh lima negara produsen terbesar minyak dunia yaitu Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela. Negara-negara anggota OPEC yang lain yaitu Libya, Indonesia, Nigeria, Aljazair, Gabon, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Ecuador.
OPEC bertujuan menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota, memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi, menstabilkan harga minyak dunia, menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.
Untuk meneliti strategi harga minyak secara keseluruhan agar dapat mengikuti perkembangan pasar dunia internasional, pada bulan Mei 1980 para anggota OPEC mengadakan pertemuan yang hasilnya yaitu:
-     Berusaha menyesuaikan tarif harga minyak menurut perkembangan laju perekonomian serta  kenaikan harga di negara konsumen.
-     Tidak akan meningkatkan produksi minyak untuk menutupi kekurangan akibat situasi politik.
Peran aktif Indonesia dalam OPEC yaitu beberapa kali menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) OPEC. Jabatan Sekretaris Jenderal dan Presiden OPEC sudah beberapa kali dipegang oleh orang Indonesia, antara lain oleh Dr. Erlich Sanger (1969), Dr. Soebroto (1988-1994), dan Purnomo Yusgiantoro (2001).
B.  OECD (Organization for Economic Corporation and Development)
OECD merupakan organisasi yang bergerak di bidang kerjasama ekonomi dan pembangunan. OECD didirikan pada tanggal 4 Desember 1960 di Paris, Prancis. Anggota OECD antara lain Amerika Serikat, Autralia, Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia, Swiss, Turki, Slowakia, Polandia, Selandia Baru, Inggris, Luxemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani.
Di dalam organisasi itu terdapat sebuah panitia yang disebut DAC (Development Assistance Committee) atau Panitia Bantuan Pembangunan. Tugasnya merumuskan pedoman pemberian bantuan luar negeri kepada negara-negara berkembang. Tidak semua anggota OECD menjadi anggota Panitia.

No comments: