Search

12 November 2016

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)



     1.   Terbentuknya PBB atau UNO (United Nation Organization)
Organisasi PBB secara resmi lahir pada tanggal 24 Oktober 1945 yang diawali dari pembicaraan antara PM Inggris Winston Churchill dan Presiden AS Franklin Delano Roosevelt pada tanggal 4 Agustus 1941 di Kapal Augusta. Pembicaraan tersebut menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang berisi: Menentang semua perluasan wilayah/daerah tanpa kemauan penduduk yang bersangkutan; Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri; Semua negara diperkenankan untuk ikut serta dalam perdagangan internasional; Membentuk perdamaian bersama, sehingga semua bangsa hidup bebas dari rasa ketakutan dan kemiskinan; Menolak jalan kekerasan untuk menyelesaikan pertikaian internasional, kecuali untuk kepentingan umum.
Selanjutnya diadakan konferensi di Dumbarton Oaks, Amerika Serikat pada tanggal 21 Agustus-7 Oktober 1944. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan tentang pembentukan disebut United Nations Organization (UNO) atau PBB. Pada tanggal 4-11 Februari 1945, Franklin Delano Roosevelt, Winston Churchill, dan Stalin menyelenggarakan Konferensi Yalta. Pada tanggal 25 April-25 Juni 1945, 50 negara menyetujui usul-usul yang tertuang dalam Declaration of United Nations (Piagam PBB). Piagam ini ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 1945.
Sidang I dilangsungkan di London, Inggris pada tahun 1946. Bendera dan lambang PBB disahkan dalam Sidang Umum (SU) pada tahun 1947. Markas besar PBB berada di New York, Amerika Serikat. Indonesia pernah mendapat kehormatan untuk menjabat Ketua Sidang Umum PBB untuk masa sidang ke-26 pada tahun 1971 yang dipercayakan kepada Menlu RI, yaitu Adam Malik.
2.   Keanggotaan PBB
a)   Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
b)   Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: Negara merdeka; Negara yang cinta damai; Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB; Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
3.   Badan kelengkapan PBB
a)   Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum adalah badan musyawarah utama PBB. Majelis Umum merupakan badan tertinggi dalam organisasi PBB. Tugas dan wewenang Majelis Umum sebagai berikut: Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB; Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia; Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat; Menetapkan anggaran belanja PBB; Memiliki wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.
b)   Dewan keamanan PBB (Security Council)
Kehadiran Dewan Keamanan PBB tidak terlepas dari hasil-hasil yang dicapai pihak sekutu dalam Perang Dunia II (PD II). Sebagai pemenang dalam PD II, yaitu Negara Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, dan Cina yang juga pendiri PBB menikmati hak istimewa dalam PBB, yang disebut dengan Hak Veto (hak yang dapat menolak dan membatalkan keputusan yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB).
Selain memiliki hak Veto, kelima negara tersebut juga menjadi anggota tetap DK PBB. Sejak amandemen (Resolusi) pada tahun 1965, keanggotaan DK PBB menjadi 15 negara, yaitu 5 negara anggota tetap dan 10 negara tidak tetap. Anggota tidak tetap ditentukan secara bergantian tiap 2 tahun sekali dalam siding umum.
Tugas Dewan Keamanan: Menjaga perdamaian dan keamanan sosial; Membuat rencana untuk membentuk suatu sistem yang mengatur masalah persenjataan; Bertindak sebagai perwalian PBB yang bertanggung jawab di wilayah perwalian, yang ditunjuk sebagai daerah-daerah strategis; Memberi rekomendasi untuk pemberhentian atau mengangkat keanggotaan PBB, memilih para jaksa pada Pengadilan Internasional, dan memberikan rekomendasi bagi calon Sekjen PBB.
c)   Sekretariat Jenderal PBB
Sekretariat Jenderal adalah badan PBB yang mengurus administrasi Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan sosial, serta administrasi PBB pada umumnya. Sekretariat Jenderal diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan dengan masa jabatan selama lima tahun. Ada pun pejabat-pejabat yang pernah menjabat Sekjen PBB antara lain: Trygyve Lie dari Norwegia (1946-1953); Dag Hammarskjold dari Swedia (1953-1961); U Thant dari Myanmar/Birma(1961-1971); Kurt Wildheim dari Austria (1972-1982); Javier Peres De Cueller dari Peru (1982-1991); Boutros Boutros Ghali dari Mesir (1992-1996); Koffie Annan dari Ghana (1997-2006); Ban Ki Moon dari Korea Selatan (2007-sekarang).
d)   Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Yang bertugas mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih, memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB, mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
e)   Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial PBB yaitu melakukan penyelidikan dan memberi anjuran mengenai masalah ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya maupun kesehatan; mengusulkan segala sesuatu yang berhubungan dengan HAM; menyelenggarakan konferensi internasional; membantu Dewan Keamanan jika diminta serta memberi keterangan yang diperlukan oleh Dewan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi atau badan-badan khusus antara lain:
-     FAO (Food and Agriculture Organization), berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945, dan berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya membantu meningkatkan standar gizi dan taraf hidup masyarakat dunia.
-     WHO (World Health Organization), berdiri pada tanggal 7 April 1948 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya memajukan tingkat kesehatan dan memberantas penyakit menular di dunia.
-     ILO (International Labour Organization), didirikan pada tanggal 11 April 1919 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya membantu kepentingan kaum pekerja di dunia.
-     IMF (International Monetary Fund), berdiri pada tanggal 27 September 1945 dan bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Tugasnya memajukan perdagangan internasional dan membantu negara-negara yang mengalami masalah keuangan.
-     IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 dan berkedudukan di Washington, Amerika Serikat. Tugasnya membantu perbaikan ekonomi dan memberi pinjaman lunak kepada negara yang memerlukan.
-     ITU (International Telecommunication Union), berdiri pada tahun 1865 dan bernaung di bawah PBB pada tahun 1947 dengan markas di Jenewa, Swiss. Tugasnya mengembangkan pemerataan dan modernisasi teknik telekomunikasi dengan perlengkapan standar.
-     UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), berdiri pada tanggal 4 November 1946 dan berkedudukan di Paris, Prancis. Tugasnya membantu pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan.
-     UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), berdiri pada tahun 1946 di New York, Amerika Serikat. Tugasnya membantu memenuhi kepentingan anak-anak di seluruh dunia.
-     IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization), berdiri pada tanggal 13 Januari 1959 yang berkedudukan di London, Inggris. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerjasama antaranggota.
-     UNHCR (United Nations High Commissioner for  Refugees), bertugas mengurusi para pengungsi dan tawanan perang.
f.    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian adalah suatu sistem perwalian internasional yang telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian secara individual.
Tugas Dewan Perwalian adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional; mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan; memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantung satu sama lain dari rakyat-rakyat di dunia; memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan ekonomi dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka.

No comments: