1. Terbentuknya
PBB atau UNO (United Nation Organization)
Organisasi PBB secara resmi lahir pada
tanggal 24 Oktober 1945 yang diawali
dari pembicaraan antara PM Inggris Winston Churchill dan Presiden AS Franklin
Delano Roosevelt pada tanggal 4 Agustus 1941 di Kapal Augusta. Pembicaraan
tersebut menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter)
yang berisi: Menentang semua perluasan wilayah/daerah tanpa kemauan penduduk
yang bersangkutan; Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri; Semua
negara diperkenankan untuk ikut serta dalam perdagangan internasional;
Membentuk perdamaian bersama, sehingga semua bangsa hidup bebas dari rasa
ketakutan dan kemiskinan; Menolak jalan kekerasan untuk menyelesaikan
pertikaian internasional, kecuali untuk kepentingan umum.
Selanjutnya diadakan konferensi di
Dumbarton Oaks, Amerika Serikat pada tanggal 21 Agustus-7 Oktober 1944.
Konferensi ini menghasilkan kesepakatan tentang pembentukan disebut United
Nations Organization (UNO) atau PBB. Pada tanggal 4-11 Februari 1945, Franklin
Delano Roosevelt, Winston Churchill, dan Stalin menyelenggarakan Konferensi
Yalta. Pada tanggal 25 April-25 Juni 1945, 50 negara menyetujui usul-usul yang
tertuang dalam Declaration of United Nations (Piagam PBB). Piagam ini
ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 1945.
Sidang I dilangsungkan di London,
Inggris pada tahun 1946. Bendera dan lambang PBB disahkan dalam Sidang Umum
(SU) pada tahun 1947. Markas besar PBB berada di New York, Amerika Serikat.
Indonesia pernah mendapat kehormatan untuk menjabat Ketua Sidang Umum PBB untuk
masa sidang ke-26 pada tahun 1971 yang dipercayakan kepada Menlu RI, yaitu Adam
Malik.
2. Keanggotaan PBB
a) Anggota asli
(orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San
Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga
menjadi 51 negara.
b) Anggota
tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar
syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB. Syarat-syaratnya adalah sebagai
berikut: Negara merdeka; Negara yang cinta damai; Sanggup mematuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB; Diusulkan oleh Dewan
Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
3. Badan kelengkapan PBB
a) Majelis Umum
(General Assembly)
Majelis Umum adalah badan musyawarah
utama PBB. Majelis Umum merupakan badan tertinggi dalam organisasi PBB. Tugas
dan wewenang Majelis Umum sebagai berikut: Membicarakan persoalan-persoalan
yang tercantum dalam PBB; Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan
perdamaian dan keamanan dunia; Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial,
menerima anggota baru, dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai
Sekretariat; Menetapkan anggaran belanja PBB; Memiliki wewenang mengadakan
perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.
b) Dewan keamanan
PBB (Security Council)
Kehadiran Dewan Keamanan PBB tidak
terlepas dari hasil-hasil yang dicapai pihak sekutu dalam Perang Dunia II (PD
II). Sebagai pemenang dalam PD II, yaitu Negara Amerika Serikat, Uni Soviet,
Inggris, Prancis, dan Cina yang juga pendiri PBB menikmati hak istimewa dalam
PBB, yang disebut dengan Hak Veto (hak yang dapat menolak dan membatalkan
keputusan yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB).
Selain memiliki hak Veto, kelima negara
tersebut juga menjadi anggota tetap DK PBB. Sejak amandemen (Resolusi) pada
tahun 1965, keanggotaan DK PBB menjadi 15 negara, yaitu 5 negara anggota tetap
dan 10 negara tidak tetap. Anggota tidak tetap ditentukan secara bergantian
tiap 2 tahun sekali dalam siding umum.
Tugas Dewan Keamanan: Menjaga perdamaian
dan keamanan sosial; Membuat rencana untuk membentuk suatu sistem yang mengatur
masalah persenjataan; Bertindak sebagai perwalian PBB yang bertanggung jawab di
wilayah perwalian, yang ditunjuk sebagai daerah-daerah strategis; Memberi
rekomendasi untuk pemberhentian atau mengangkat keanggotaan PBB, memilih para
jaksa pada Pengadilan Internasional, dan memberikan rekomendasi bagi calon
Sekjen PBB.
c) Sekretariat
Jenderal PBB
Sekretariat Jenderal adalah badan PBB
yang mengurus administrasi Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan
sosial, serta administrasi PBB pada umumnya. Sekretariat Jenderal diketuai oleh
seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan
Keamanan dengan masa jabatan selama lima tahun. Ada pun pejabat-pejabat yang
pernah menjabat Sekjen PBB antara lain: Trygyve Lie dari Norwegia (1946-1953);
Dag Hammarskjold dari Swedia (1953-1961); U Thant dari
Myanmar/Birma(1961-1971); Kurt Wildheim dari Austria (1972-1982); Javier Peres
De Cueller dari Peru (1982-1991); Boutros Boutros Ghali dari Mesir (1992-1996);
Koffie Annan dari Ghana (1997-2006); Ban Ki Moon dari Korea Selatan (2007-sekarang).
d) Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Yang bertugas mengadili perselisihan-perselisihan atau
persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara
yang berselisih, memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang
penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB, mendesak DK PBB
untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan
Mahkamah Internasional.
e) Dewan Ekonomi dan
Sosial (Economic and Social Council)
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial PBB yaitu
melakukan penyelidikan dan memberi anjuran mengenai masalah ekonomi, sosial,
pendidikan, dan budaya maupun kesehatan; mengusulkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan HAM; menyelenggarakan konferensi internasional; membantu
Dewan Keamanan jika diminta serta memberi keterangan yang diperlukan oleh Dewan
Keamanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan
Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi atau badan-badan khusus
antara lain:
- FAO (Food and
Agriculture Organization), berdiri
pada tanggal 16 Oktober 1945, dan berkedudukan di Roma, Italia.
Tugasnya membantu meningkatkan standar gizi dan taraf hidup masyarakat dunia.
- WHO (World Health
Organization), berdiri pada tanggal 7 April 1948 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Tugasnya memajukan tingkat kesehatan dan memberantas penyakit menular di dunia.
- ILO (International
Labour Organization), didirikan pada
tanggal 11 April 1919 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Tugasnya membantu kepentingan kaum pekerja di dunia.
- IMF (International
Monetary Fund), berdiri pada tanggal 27 September 1945
dan bermarkas
di Washington, Amerika Serikat. Tugasnya memajukan perdagangan
internasional dan membantu negara-negara yang mengalami masalah keuangan.
- IBRD
(International Bank for Reconstruction and Development), berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 dan berkedudukan di
Washington, Amerika Serikat. Tugasnya membantu perbaikan
ekonomi dan memberi pinjaman lunak kepada negara yang memerlukan.
- ITU (International
Telecommunication Union), berdiri
pada tahun 1865 dan bernaung di bawah PBB pada tahun 1947 dengan markas di
Jenewa, Swiss. Tugasnya mengembangkan pemerataan dan modernisasi teknik
telekomunikasi dengan perlengkapan standar.
- UNESCO (United
Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), berdiri pada tanggal 4 November 1946 dan
berkedudukan di Paris, Prancis. Tugasnya membantu pengembangan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan.
- UNICEF (United
Nations International Children’s Emergency Fund), berdiri pada tahun 1946 di New York, Amerika Serikat.
Tugasnya membantu memenuhi kepentingan anak-anak di seluruh dunia.
- IMCO (Inter Govermental Maritime
Consultative Organization), berdiri pada tanggal 13 Januari 1959
yang berkedudukan di London, Inggris.
Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerjasama antaranggota.
- UNHCR (United
Nations High Commissioner for Refugees),
bertugas mengurusi para pengungsi dan tawanan perang.
f. Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian adalah suatu sistem
perwalian internasional yang telah didirikan oleh anggota
PBB untuk mengatur pemerintahan
daerah-daerah yang
ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian
secara individual.
Tugas Dewan Perwalian adalah memelihara perdamaian dan
keamanan internasional; mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mencapai
pemerintahan sendiri atau kemerdekaan; memberi dorongan agar menghormati hak-hak
manusia dan pengakuan saling bergantung satu sama lain dari rakyat-rakyat di
dunia; memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan
ekonomi dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka.
No comments:
Post a Comment