Search

06 November 2016

Lembaga Keuangan Bukan Bank


    1.  Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat terutama untuk investasi perusahaan.
Tujuan pemerintah membuka kesempatan mendirikan lembaga keuangan bukan bank adalah untuk mendorong berkembangnya pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan menengah ke bawah.
2.  Fungsi dan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a.  Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu: Penampungan tenaga kerja; Peningkatan taraf kehidupan; Pemerataan pendapatan; Peningkatan produksi; Mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang.
b.  Usaha-usaha yang dilakukan Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu: Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga; Memberikan kredit, terutama kredit jangka menengah; Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek (investasi); Bertindak sebagai perantara dalam mendatangkan tenaga kerja asing.
3.  Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.  Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation)
Kegiatan lembaga ini adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang. Contohnya PT Pembina Usaha Indonesia (PT Bahana).
b.  Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Investment Finance Corporation)
Kegiatan lembaga ini adalah sebagai perantara dalam penerbitan, menjamin, dan menanggung terjualnya surat-surat berharga, tetapi lembaga keuangan ini tidak boleh memberikan kredit. Contoh:
                   -    PT Indonesia Investment Internasional (Indovest).
                   -    PT Indonesia Financing and Investment Company (IFI).
                   -    PT Merchant Investment Corporation (Merincorp).
c.  Bursa efek
Bursa efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti obligasi dan saham-saham. Contoh: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang sekarang dilebur menjadi Bursa Efek Indonesia.
d.  Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah. Koperasi simpan pinjam bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan syarat yang mudah, tanpa jaminan, dan dengan bunga rendah.
Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas: simpanan pokok (simpanan yang dapat diminta jika anggotanya keluar), simpanan wajib (simpanan yang dilakukan secara teratur), simpanan sukarela (simpanan dapat dilakukan sesuai kerelaan anggotanya berdasar ketentuan yang berlaku).
e.  Perusahaan asuransi
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung untuk risiko kerugian sesuai surat perjanjian bila terjadi sesuatu.
Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya atau kaitannya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang yang harus dibayar tidak dibayar kontan, melainkan diangsur tiap bulan. Apabila uang pertanggungan yang dibayarkan pihak tertanggung dan waktu pertanggungan belum terpenuhi, namun terjadi musibah (kebakaran atau kecelakaan) kepada pihak tertanggung atau ahli warisnya akan menerima premi penuh, meskipun baru berjalan atau baru mulai membayar angsuran preminya.
Orang yang menjadi peserta asuransi berperan sebagai pemegang polis asuransi. Polis asuransi atau surat kontrak pelaksanaan asuransi adalah surat perjanjian yang telah disepakati antara perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang isinya penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang telah ditentukan dan akan mengganti kerugian yang diderita bila terjadi musibah. Dan bila pada batas waktu asuransi telah selesai, maka pihak tertanggung akan menerima uang kembali beserta bunga asuransinya.

    Keuntungan usaha asuransi bagi pihak perusahaan asuransi, antara lain:
              a.  Keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga. 
                   b.  Keuntungan dari premi yang dibayar oleh nasabah.  
                   c.  Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain.
              Keuntungan usaha asuransi bagi pihak nasabah, antara lain: 
              a.  Merupakan simpanannya yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali. 
                   b.  Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
                   c.  Memperoleh pendapatan di masa yang akan datang. 
                   d.  Memperoleh ganti rugi akibat kerusakan atau kehilangan.
                   e.  Memberikan rasa aman bagi nasabah.

Di samping usaha pokok memberi jasa pertanggungan, perusahaan asuransi juga melayani peminjaman uang. Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah mempertanggungkan diri. Contoh perusahaan asuransi antara lain: PT Asuransi Jiwasraya, Perum Astek, Perum Asabri.
f.  Pegadaian
Pegadaian adalah perusahaan umum yang memberikan pinjaman kepada perorangan yang besarnya sesuai dengan nilai jaminan yang diserahkan. Jaminan tersebut dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Jaminan akan dilelang apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peminjam tidak melunasi hutangnya. Sumber dana pegadaian dari Bank Indonesia yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Fungsi perum pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit kepada masyarakat dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan bunga. Dan tujuan dari perum pegadaian adalah mencegah agar masyarakat yang memerlukan pinjaman tidak terjerat oleh lintah darat. Kegiatan dari perum pegadaian adalah menyalurkan pinjaman pada masyarakat berdasar hukum gadai, menerima jasa titipan, kredit pegawai.
g.  Dana Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah bagi para pegawai negeri atau yang disediakan oleh perusahaan bagi karyawannya sebagai lembaga cadangan untuk hari tua para pegawai maupun karyawan tersebut. Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji para pegawai maupun karyawan setiap bulan saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen. Fungsi dana pensiun adalah untuk memberi uang pensiun kepada seseorang yang berhenti tugas dinasnya karena telah mencapai usia tertentu.
f.  Perusahan Sewa Guna
Sewa guna (leasing) adalah usaha yang bergerak dalam pembiayaan barang-barang modal yang diperlukan nasabah dan menyewakannya kepada nasabah. Macam dari sewa guna:
                   1.  Finance lease, yaitu sewa guna yang menyediakan hak opsi (hak untuk membeli barang 
                        yang disewa pada akhir masa kontrak) untuk menyewa.
                   2.  Operating lease, yaitu sewa guna yang tidak menyediakan hak opsi kepada penyewa.

No comments: