1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak
langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga, kemudian
menyalurkannya kepada masyarakat terutama untuk investasi perusahaan.
Tujuan pemerintah membuka kesempatan mendirikan lembaga
keuangan bukan bank adalah untuk mendorong berkembangnya pasar uang dan pasar
modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan
menengah ke bawah.
2. Fungsi dan
usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu:
Penampungan tenaga kerja; Peningkatan taraf kehidupan; Pemerataan pendapatan;
Peningkatan produksi; Mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang.
b. Usaha-usaha yang dilakukan Lembaga Keuangan
Bukan Bank yaitu: Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan
surat berharga; Memberikan kredit, terutama kredit jangka menengah; Mengadakan
penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek (investasi); Bertindak sebagai
perantara dalam mendatangkan tenaga kerja asing.
3. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Lembaga
pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation)
Kegiatan
lembaga ini adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
Contohnya PT Pembina Usaha Indonesia (PT Bahana).
b. Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (Investment Finance
Corporation)
Kegiatan
lembaga ini adalah sebagai perantara dalam penerbitan, menjamin, dan menanggung
terjualnya surat-surat berharga, tetapi lembaga keuangan ini tidak boleh
memberikan kredit. Contoh:
- PT Indonesia Investment Internasional
(Indovest).
- PT Indonesia Financing and Investment
Company (IFI).
- PT Merchant Investment Corporation
(Merincorp).
c. Bursa efek
Bursa
efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti obligasi dan
saham-saham. Contoh: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)
yang sekarang dilebur menjadi Bursa Efek Indonesia.
d. Koperasi simpan
pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan.
Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri
atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain
yang sah. Koperasi simpan pinjam bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya dengan syarat yang mudah, tanpa jaminan, dan dengan bunga rendah.
Modal
koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas: simpanan
pokok (simpanan
yang dapat diminta jika anggotanya keluar), simpanan wajib (simpanan
yang dilakukan secara teratur), simpanan sukarela
(simpanan
dapat dilakukan sesuai kerelaan anggotanya berdasar ketentuan yang berlaku).
e. Perusahaan
asuransi
Perusahaan
Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada
nasabah atau yang tertanggung untuk risiko kerugian sesuai surat perjanjian
bila terjadi sesuatu.
Orang
yang mempertanggungkan risiko dirinya atau kaitannya harus membayar sejumlah
uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang yang harus dibayar tidak dibayar
kontan, melainkan diangsur tiap bulan. Apabila uang pertanggungan yang
dibayarkan pihak tertanggung dan waktu pertanggungan belum terpenuhi, namun
terjadi musibah (kebakaran atau kecelakaan) kepada pihak tertanggung atau ahli
warisnya akan menerima premi penuh, meskipun baru berjalan atau baru mulai
membayar angsuran preminya.
Orang
yang menjadi peserta asuransi berperan sebagai pemegang polis asuransi. Polis
asuransi atau surat kontrak pelaksanaan asuransi adalah surat perjanjian yang
telah disepakati antara perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dengan
pihak tertanggung, yang isinya penanggung akan menanggung risiko yang
dipertanggungkan sampai batas waktu yang telah ditentukan dan akan mengganti
kerugian yang diderita bila terjadi musibah. Dan bila pada batas waktu asuransi
telah selesai, maka pihak tertanggung akan menerima uang kembali beserta bunga
asuransinya.
Keuntungan usaha asuransi bagi pihak
perusahaan asuransi, antara lain:
a. Keuntungan dari hasil bunga investasi
surat-surat berharga.
b. Keuntungan dari premi yang dibayar oleh
nasabah.
c. Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke
perusahaan lain.
Keuntungan
usaha asuransi bagi pihak nasabah, antara lain: a. Merupakan simpanannya yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
b. Terhindar dari risiko kerugian atau
kehilangan.
c. Memperoleh pendapatan di masa yang akan
datang.
d. Memperoleh ganti rugi akibat kerusakan atau kehilangan.
e. Memberikan rasa aman bagi nasabah.
Di
samping usaha pokok memberi jasa pertanggungan, perusahaan asuransi juga
melayani peminjaman uang. Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah
mempertanggungkan diri. Contoh
perusahaan asuransi antara lain: PT Asuransi Jiwasraya, Perum Astek, Perum
Asabri.
f. Pegadaian
Pegadaian
adalah perusahaan umum yang memberikan pinjaman kepada perorangan yang besarnya
sesuai dengan nilai jaminan yang diserahkan. Jaminan tersebut dapat berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Jaminan akan dilelang apabila
dalam jangka waktu yang ditentukan peminjam tidak melunasi hutangnya. Sumber
dana pegadaian dari Bank Indonesia yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Fungsi
perum pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit kepada masyarakat dalam
jumlah kecil dengan memperoleh imbalan bunga. Dan tujuan dari perum pegadaian
adalah mencegah agar masyarakat yang memerlukan pinjaman tidak terjerat oleh
lintah darat. Kegiatan
dari perum pegadaian adalah menyalurkan pinjaman pada masyarakat berdasar hukum
gadai, menerima jasa titipan, kredit pegawai.
g. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah bagi
para pegawai negeri atau yang disediakan oleh perusahaan bagi karyawannya
sebagai lembaga cadangan untuk hari tua para pegawai maupun karyawan tersebut.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji para pegawai maupun karyawan
setiap bulan saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja. Lembaga yang
mengelola dana pensiun adalah PT Taspen. Fungsi dana pensiun adalah untuk
memberi uang pensiun kepada seseorang yang berhenti tugas dinasnya karena telah
mencapai usia tertentu.
f. Perusahan Sewa Guna
Sewa guna (leasing) adalah usaha yang bergerak dalam
pembiayaan barang-barang modal yang diperlukan nasabah dan menyewakannya kepada
nasabah. Macam dari sewa guna:
1. Finance lease, yaitu sewa guna yang
menyediakan hak opsi (hak untuk membeli barang
yang disewa pada akhir masa kontrak) untuk menyewa.
yang disewa pada akhir masa kontrak) untuk menyewa.
2. Operating lease, yaitu sewa guna yang tidak
menyediakan hak opsi kepada penyewa.
No comments:
Post a Comment