Search

11 June 2015

Bank


A. Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran, emberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
B. Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
1.  Asas perbankan Indonesia menurut Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 yaitu demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.  Fungsi perbankan Indonesia
a.  Bank sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat.
b.  Bank sebagai penyalur dana atau pemberi kredit.
c.  Bank sebagai pemberi jasa layanan.
d.  Bank sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang.
e.  Bank sebagai lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang.
3.  Tujuan perbankan Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992 yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,  pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
C. Jenis-jenis Bank
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa bank dibedakan menjadi:
1.  Menurut fungsinya
a.  Bank Sentral menurut UU No.3 Tahun 2004, yaitu lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Yang dimaksud bank sentral adalah Bank Indonesia yang memiliki tugas pokok yaitu menjaga kestabilan nilai uang, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi bank-bank di seluruh Indonesia, mengatur peredaran uang dan mencetak uang, bertindak sebagai pemegang kas negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai wewenang yaitu: Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran; Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah; Membimbing dan membina perbankan nasional; Menetapkan batas maksimum pemberian kredit oleh bank kepada nasabah; Menciptakan perbankan yang sehat; Membina dan membimbing tata laksana perbankan yang baik.
b.  Bank Umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum Bank umum dapat berupa perusahaan perseroan (Persero), perusahaan daerah, koperasi atau perseroan terbatas. Kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan utang; Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; Menerima pembayaran dari  tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga; Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
c.  Bank Perkreditan Rakyat menurut UU No. 10 tahun 1998 yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jenis bank ini dalam kegiatan usahanya dapat saja berbentuk badan hukum berupa: Perusahaan Daerah, Koperasi; maupun Perseroan Terbatas.
Berdasar dari UU tersebut maka tugas BPR yaitu: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; Memberikan kredit kepada masyarakat; Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Akan tetapi BPR tidak boleh menjalankan usaha dalam hal-hal yaitu menerima simpanan berupa giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian.
2.  Menurut kepemilikannya
a.  Bank pemerintah yaitu bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.
b.  Bank swasta nasional yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta.
c.  Bank swasta asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
3.  Menurut kegiatan operasionalnya
a.  Bank konvensional yaitu bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
b.  Bank syariah yaitu bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
D. Produk Bank
1.  Produk Bank Sentral diantaranya uang kartal, uang giral dan jasa kredit kepada seluruh bank di Indonesia.
2.  Produk Bank Umum berupa uang giral (cek dan giro), jasa penyimpanan uang (tabungan) dan transfer uang, jasa penukaran uang asing, jasa pembayaran rekening (listrik, air minum, telepon, dan lainnya).
3.  BPR berupa berupa jasa kredit dan jasa penyimpanan uang (tabungan).

1 comment:

Pengobatan Herbal Tradisional | Bersyariat Dan Bertawakkal said...

sangat bermanfaat gan,jangan lupa kunjungan balik....