A. Pengertian Bank
Menurut
Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Berdasarkan
pengertian di atas, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya yaitu
menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, memberikan jasa-jasa lalu
lintas pembayaran, emberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
B. Asas,
Fungsi dan Tujuan Bank
1. Asas perbankan Indonesia menurut Pasal 2 UU
No. 7 Tahun 1992 yaitu demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Fungsi
perbankan Indonesia
a. Bank sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat.
b. Bank sebagai penyalur dana atau pemberi kredit.
c. Bank sebagai pemberi jasa layanan.
d. Bank sebagai lembaga yang mengatur peredaran
uang.
e. Bank sebagai lembaga yang menjaga kestabilan nilai
uang.
3. Tujuan perbankan Indonesia menurut Pasal 4 UU
No. 7 Tahun 1992 yaitu menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
C. Jenis-jenis
Bank
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992
tentang perbankan menyatakan bahwa bank dibedakan menjadi:
1. Menurut
fungsinya
a. Bank Sentral menurut
UU No.3 Tahun 2004, yaitu lembaga negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan
fungsi sebagai lender of the last resort.
Yang dimaksud bank sentral adalah Bank Indonesia yang memiliki
tugas pokok yaitu menjaga kestabilan nilai uang, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur
dan mengawasi bank-bank di seluruh Indonesia, mengatur
peredaran uang dan mencetak uang, bertindak
sebagai pemegang kas negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai
wewenang yaitu: Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran; Menetapkan macam, harga, ciri
uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran yang sah; Membimbing dan membina perbankan nasional;
Menetapkan batas maksimum pemberian kredit oleh bank kepada nasabah;
Menciptakan perbankan yang sehat; Membina dan membimbing tata
laksana perbankan yang baik.
b. Bank Umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum Bank umum dapat berupa perusahaan
perseroan (Persero), perusahaan daerah, koperasi atau perseroan terbatas.
Kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain: Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan utang; Memindahkan uang, baik
untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga; Menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga; Melakukan penempatan dana dari
nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
c. Bank Perkreditan Rakyat menurut UU No. 10
tahun 1998 yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jenis bank ini dalam kegiatan usahanya
dapat saja berbentuk badan hukum berupa: Perusahaan Daerah, Koperasi; maupun
Perseroan Terbatas.
Berdasar dari UU tersebut maka tugas BPR yaitu:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
Memberikan kredit kepada masyarakat; Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil. Akan tetapi BPR tidak boleh menjalankan usaha
dalam hal-hal yaitu menerima simpanan berupa giro, mengikuti kliring, melakukan
kegiatan valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian.
2. Menurut
kepemilikannya
a. Bank pemerintah yaitu bank di mana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula.
b. Bank swasta nasional yaitu bank yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki swasta nasional serta akta pendiriannya
pun didirikan oleh swasta.
c. Bank swasta asing merupakan cabang dari bank
yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
3. Menurut kegiatan operasionalnya
a. Bank konvensional yaitu bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
b. Bank syariah yaitu bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam.
D. Produk
Bank
1. Produk Bank Sentral diantaranya uang kartal,
uang giral dan jasa kredit kepada seluruh bank di Indonesia.
2. Produk Bank Umum berupa uang giral (cek dan
giro), jasa penyimpanan uang (tabungan) dan transfer uang, jasa penukaran uang
asing, jasa pembayaran rekening (listrik, air minum, telepon, dan lainnya).
3. BPR berupa berupa jasa kredit dan jasa
penyimpanan uang (tabungan).
1 comment:
sangat bermanfaat gan,jangan lupa kunjungan balik....
Post a Comment