Search

09 June 2015

Peristiwa Penting Di Bidang Politik Pada Masa Orde Baru


A. Sidang Umum MPRS
Sejak Supersemar dilaksanakan, kehidupan berbangsa dan bernegara ditata kembali sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. MPRS mengadakan sidang pada tanggal 20 Juni – 5 Juli 1966, sebagai ketuanya yaitu Jenderal A.H. Nasution dan keputusan yang hasilkan: Tap No. IX/MPRS/1966 berisi pengukuhan Supersemar sehingga Presiden Soekarno tidak dapat mencabutnya; Tap No. X/MPRS/1966 berisi pengukuhan kedudukan MPRS sebagai MPR berdasarkan UUD 1945; Tap No. XI/MPRS/1966, menetapkan penyelenggaraan Pemilu paling lambat tanggal 5 Juli 1968; Tap No. XIII/MPRS/1966, berisi pemberian kekuasaan kepada Jenderal Soeharto untuk membentuk Kabinet Ampera; Tap No. XVIII/MPRS/1966, berisi pencabutan Tap No. III/MPRS/1963 yang berisi pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup; Tap No. XXV/MPRS/1966, berisi pengukuhan atas pembubaran PKI dan ormas-ormasnya serta melarang penyebaran ajaran marxisme dan komunisme di Indonesia.
Kendala utama yang dihadapi oleh Kabinet Ampera yaitu adanya dualisme kepemimpinan nasional. Di mana Presiden Soekarno bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dan Jenderal Soeharto bertindak sebagai pelaksana pemerintahan.
Pada bulan Maret 1967, MPRS menggelar sidang istimewa untuk menerima pertanggungjawaban presiden selaku mandataris MPR. Dalam sidang, MPRS menilai pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang berjudul “Nawaksara” (sembilan pasal) tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban sebagai presiden, karena tidak menyinggung masalah PKI atau peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September 1965. Selanjutnya MPRS melaksanakan sidang tanggal 7 – 12 Maret 1967. Dalam Sidang Istimewa ini MPRS menghasilkan empat ketetapan penting yaitu:
1)  Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden sampai dipilihnya presiden oleh MPRS hasil Pemilu.
2)  Ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3)  Ketetapan MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang pencabutan Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi.
4)  Ketetapan MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang pencabutan Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia penelitian ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.
B. Penataan kembali Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1)  Menghentikan politik konfrontasi dengan Malaysia dengan ditandatanganinya persetujuan menormalisasi hubungan Indonesia-Malaysia tanggal 11 Agustus 1966. Selanjutnya 31 Agustus 1967 kedua pemerintah telah membuka hubungan diplomatik pada tingkat Kedutaan Besar.
2)  Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966 setelah meninggalkan PBB sejak 1 Januari 1965.
3)  Indonesia ikut memprakarsai terbentuknya sebuah organisasi kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara yaitu ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967.
C. Pemilihan Umum
Selama masa Orde Baru berkuasa, telah 6 kali melaksanakan pemilu, yaitu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Pada tahun 1971, kontestan yang ikut pemilu sebanyak 10 parpol. Mulai tahun 1977 sampai dengan 1997 yang mengikuti pemilu 3 kontestan (PPP, Golkar, PDI). Untuk memperkuat kedudukan Golkar sebagai motor penggerak Orde Baru dan untuk melanggengkan kekuasaan maka pada tahun 1973 diadakan fusi partai-partai politik. Fusi partai dilaksanakan dalam dua tahap berikut: Tanggal 5 Januari 1963 kelompok NU, Parmusi, PSII, dan Perti menggabungkan diri menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Tanggal 10 Januari 1963, kelompok Partai Katolik, Perkindo, PNI, dan IPKI menggabungkan diri menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Sejak pemilu tahun 1971 sampai tahun 1997, kemenangan dalam pemilu selalu diraih oleh Golkar. Hal ini disebabkan Golongan Karya mendapat dukungan dari kaum cendekiawan dan ABRI.
D. Sidang MPR 1973
Dengan Pemilu I 1971, ditetapkan pimpinan MPR dan DPR hasil Pemilu I adalah Idham Chalid. Selanjutnya MPR ini mengadakan sidang pada bulan Maret 1973 yang menghasilkan beberapa keputusan diantaranya sebagai berikut: Tap IV/MPR/1973 tentang GBHN sebagai pengganti Manipol; Tap IX/MPR/1973 tentang pemilihan Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI; Tap XI/MPR/1973 tentang pemilihan Sri Sultan Hamengkubuwana IX sebagai Wakil Presiden RI.

No comments: