A. Pengertian norma sosial
Secara
sosiologis, norma sosial itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari
kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan
disosialisasikan untuk menerima aturan-aturan dari masyarakat yang sudah ada
sebelumnya. Oleh karena itu, norma sosial itu adalah sesuatu yang berada di
luar individu, membatasi mereka, dan mengendalikan tingkah laku mereka.
Norma
adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut
pula peraturan sosial menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya.
Norma
merupakan hasil perbuatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada mulanya, aturan
itu dibentuk secara tidak sengaja, makin lama norma-norma itu disusun secara sadar.
Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, petunjuk, standar perilaku
yang pantas dan wajar.
B. Tingkatan norma sosial dalam masyarakat
1. Cara (usage)
Proses
interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara
(usage). Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan
individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang
diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah
dibanding norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, berpakaian
seragam yang seksi ke sekolah, dan lain-lain.
2. Norma
kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang
sama. Kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Individu
yang melanggar norma ini biasanya batinnya tidak tenang dan tidak nyaman.
Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.
3. Norma tata
kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari
sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar. Tata kelakuan berfungsi untuk
melaksanakan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat
terhadap anggotanya.
Berdasarkan
uraian di atas maka tata kelakuan memiliki fungsi di dalam suatu masyarakat,
sebagai berikut:
a) Memberikan batasan pada perilaku individu
dalam masyarakat tertentu.
b) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan
tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompoknya.
c) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota
masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan
kerjasama antara anggota-anggota yang bergaul dalam masyarakat.
4. Norma adat
istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi
kedudukannya, karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dengan pola-pola
perilaku masyarakat.
Menurut
Koentjaraningrat, adat istiadat (custom) disebut kebudayaan abstrak atau sistem
nilai. Individu atau orang yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi
yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan dari
masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
C. Macam-macam norma sosial
1. Menurut resmi
tidaknya norma
a) Norma resmi (formal) yaitu patokan atau aturan
yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada
semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa bagi semua
masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia.
b) Norma tidak resmi (nonformal) yaitu patokan
atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan yang
berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya tidak memaksa bagi
masyarakat. Contohnya aturan makan, minum, dan berpakaian.
2. Menurut
kekuatan sanksinya.
a) Norma agama yaitu peraturan sosial yang
sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari
wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani
kehidupannya. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan
lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan berdosa.
Contohnya melaksanakan sembahyang, penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong,
tidak berjudi, dan tidak mabuk-mabukan.
b) Norma hukum (laws) yaitu aturan sosial yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh
karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan,
ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana
dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma
ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara,
denda, hukuman mati). Contohnya: wajib membayar pajak bagi pengendara
motor/mobil wajib memiliki SIM, dilarang mengambil barang milik orang lain,
dilarang membunuh.
c) Norma kesopanan yaitu sekumpulan peraturan
sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang
harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung
pada tingkat pelanggaran. Contohnya: tidak membuang ludah sembarangan dan
selalu mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu.
d) Norma kesusilaan yaitu peraturan sosial yang
berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang
dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan
bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat
sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi). Contohnya
berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara laki-laki dengan
perempuan, telanjang di tempat umum.
e) Norma kelaziman yaitu tindakan manusia
mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus pikir panjang karena
kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama.
Contohnya cara berpakaian dan cara makan.
f) Norma mode (fashion) yaitu cara dan gaya dalam
melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak
orang. Mode (fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang
dianggap terbaru. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat
massal dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan
sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya.
Tindakan yang cenderung mengikuti mode disebut modis. Contohnya: mode pakaian,
mode rambut, meniru kacamata, dan model motor.
D. Ciri-ciri norma sosial
1. Umumnya tidak tertulis.
2. Hasil dari kesepakatan masyarakat.
3. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat
menaatinya.
4. Apabila norma dilanggar maka yang melanggar
norma harus menghadapi sanksi.
5. Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan
perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan.
E. Fungsi norma sosial
1. Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam
masyarakat.
2. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan
kehidupan sosial.
3. Sebagai sistem kontrol sosial dalam
masyarakat.
No comments:
Post a Comment