Search

13 May 2015

Sistem Ekonomi Indonesia



Sistem perekonomian Indonesia tersirat dalam Pancasila sila kelima yang merupakan landasan idiil demokrasi ekonomi Indonesia. Sedang landasan pokok perekonomian Indonesia yaitu pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945 hasil amandemen.
Perekonomian Indonesia banyak mengalami perubahan, yaitu:
1.  Pada masa Orde Lama, sistem ekonomi Indonesia lebih condong pada sistem ekonomi sosialis walaupun pada awalnya yang diterapkan adalah sistem ekonomi liberal.
2.  Pada masa Orde Baru, menganut sistem demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, serta dilakukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem demokrasi ekonomi adalah sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Ø     Ciri-ciri positif dari demokrasi ekonomi:
a.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
d.  Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
e.   Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.   Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g.   Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidakmerugikan kepentingan umum.
h.   Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ø   Sistem yang harus dihindarkan dalam demokrasi ekonomi adalah:
a.   Sistem free fight liberalism, yaitu sistem yang mengajarkan persaingan bebas, di mana pihak yang kuat adalah pihak yang menang, sehingga menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
b.   Sistem etatisme, yaitu negara beserta aparatur negara bersifat dominan sehingga akan mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c.   Pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau suatu kelompok tertentu dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
3.  Pada masa Reformasi hingga sekarang, perekonomian Indonesia berlandaskan ekonomi kerakyatan. Yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan yaitu tatanan ekonomi di mana aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Dukungan pemerintah terhadap sistem ekonomi ini yaitu dikeluarkannya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang GBHN yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.
Ø Ciri-ciri ekonomi kerakyatan:
a.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b.   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemanusiaan rakyat.
d.  Tiap-tiap warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
e.   Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat.
f.   Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi, seimbang, antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujuan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
g.   Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan masyarakat.
h.   Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
i.    Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
j.    Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
k.   Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l.    Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
m.  Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

No comments: