Sistem perekonomian Indonesia tersirat dalam Pancasila sila kelima yang
merupakan landasan idiil demokrasi ekonomi Indonesia. Sedang landasan pokok
perekonomian Indonesia yaitu pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945 hasil amandemen.
Perekonomian Indonesia
banyak mengalami perubahan, yaitu:
1. Pada masa Orde Lama,
sistem ekonomi Indonesia lebih condong pada sistem ekonomi sosialis
walaupun pada awalnya yang diterapkan
adalah sistem ekonomi liberal.
2. Pada masa
Orde Baru, menganut sistem demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem
ekonomi yang berasal dari rakyat, serta
dilakukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem demokrasi ekonomi adalah sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotong-royongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah.
Ø Ciri-ciri positif dari
demokrasi ekonomi:
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
d. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga
perwakilan rakyat pula.
e. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
g. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidakmerugikan kepentingan umum.
h. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ø Sistem yang harus dihindarkan
dalam demokrasi ekonomi adalah:
a. Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem yang mengajarkan persaingan bebas, di mana
pihak yang kuat adalah pihak yang menang, sehingga menumbuhkan eksploitasi
manusia dan bangsa lain.
b. Sistem
etatisme, yaitu negara beserta aparatur negara bersifat dominan sehingga akan
mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
sektor negara.
c. Pemusatan
kekuatan ekonomi pada seseorang atau suatu kelompok tertentu dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
3. Pada masa
Reformasi hingga sekarang, perekonomian Indonesia berlandaskan ekonomi kerakyatan. Yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan yaitu tatanan ekonomi di mana aset ekonomi dalam
perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Dukungan
pemerintah terhadap sistem ekonomi
ini yaitu dikeluarkannya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang GBHN yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.
Ø Ciri-ciri ekonomi kerakyatan:
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemanusiaan rakyat.
d. Tiap-tiap
warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang layak bagi
kemanusiaan.
e. Sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan
rakyat.
f. Perekonomian
daerah dikembangkan secara serasi, seimbang, antardaerah dalam satu kesatuan
perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah
secara optimal dalam rangka perwujuan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
g. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
masyarakat.
h. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
i. Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
j. Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
k. Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l. Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
m. Adanya
perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
No comments:
Post a Comment