Search

26 May 2015

Peristiwa Politik Pasca Pengakuan Kedaulatan


A. Proses Kembalinya RI sebagai Negara Kesatuan
Berdasarkan UUD RIS, Indonesia berbentuk negara federal. Di mana negara-negara bagian RIS yaitu Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan. Selain itu negara RIS juga terdiri dari beberapa daerah otonom yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
Akan tetapi berdirinya negara bagian tersebut membuat rakyat-rakyat di negara bagian tersebut ingin bergabung dengan RI untuk membentuk NKRI. Hal-hal yang menyebabkan keinginan negara bagian ingin membentuk NKRI yaitu
1.  RIS bertentangan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
2.  Sebagian besar masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB
3.  RIS berarti melindung manusia yang pro Belanda, yang berarti berkhianat kepada bangsa Indonesia
4.  Setelah berangsur-angsur tentara Belanda ditarik mundur dari negara RIS, polisi yang ditahan Belanda dibebaskan
Tahap-tahap kembalinya RIS menjadi NKRI yaitu:
1.  Tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS mengatur tata cara perubahan RIS dalam Undang-undang Darurat no. 11/1950.
2.  Tanggal 19 Mei 1950, tercapailah persetujuan yaitu Piagam Persetujuan tentang Kesediaan Bersama Membentuk NKRI yang ditandatangani Muh. Hatta (wakil RIS) dan Abdul Halim (Wakil RI).
3.  Tanggal 21 Juli 1950, terjadi kesepakatan antara RIS dan RI tentang rencana UU berdirinya NKRI.
4.  Tanggal 14 Agustus 1950, Senat dan DPR mengesahkan UUDS 1950.
5.  Tanggal 15 Agustus 1950, terjadi serah terima jabatan presiden RI dari Mr. Assaat kepada Ir. Soekarno di Yogyakarta.
6.  Tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali ke NKRI dengan dasar UUDS 1950 sistem parlemen dan demokrasi liberal.
B. Sistem Kabinet Masa Demokrasi Liberal
Pada masa demokrasi liberal sistem kabinet yang berlaku yaitu kabinet parlementer. Pada masa pemerintahan demokrasi liberal ini bermunculan partai-partai politik diantaranya PNI, Masyumi, NU, PKI, PSI, Murba, PSII, Partindo, Parkindo, dan Partai Katolik. Pada saat itu terjadi ketidakstabilan politik, hal tersebut ditunjukkan dengan jatuh bangunnya kabinet. Dan kabinet-kabinet yang pernah memegang pemerintahan pada masa demokrasi liberal ini yaitu:
1.  Kabinet Natsir didukung partai Masyumi (6 September 1950-20 Maret 1951).
2.  Kabinet Sukiman didukung PNI dan Masyumi (26 April 1951-23 Februari 1952).
3.  Kabinet Wilopo didukung PNI (3 April 1952-3 Juni 1953).
4.  Kabinet Ali Sastroamijoyo I didukung PNI dan NU (31 Juli 1953-24 Juli 1955).
5.  Kabinet Burhanuddin Harahap didukung Partai Masyumi (12 Agustus 1955-3 Maret 1956).
6.  Kabinet Ali Sastroamijoyo II didukung Partai Masyumi dan NU (20 Maret 1956-14 Maret 1957).
7.  Kabinet Karya atau Kabinet Juanda (9 April 1957-10 Juli 1959).
C. Pemilihan Umum I Tahun 1955
Program pemilihan umum dilaksanakan sejak Kabinet Ali Sastoamijoyo I. Pada tanggal 4 November 1953 dibentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang dipimpin oleh S. Hadikusumo. Dalam pelaksanaan pemilu I dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Penyelenggaraan pemilu I dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu memilih anggota DPR (29 September 1955), memilih anggota konstituante (15 Desember 1955).
Anggota DPR dari hasil Pemilu I berjumlah 272 orang, di mana jumlah tersebut diperoleh Partai Masyumi (60 kursi), PNI (58 kursi), NU (47 kursi), PKI (32 kursi), partai lain (75 kursi). Sedang untuk anggota konstituante berjumlah 542 orang.
Anggota DPR dilantik pada 20 Maret 1956, sedang anggota konstituante dilantik tanggal 10 November 1956. Walaupun Pemilu I berjalan lancar, aman dan tertib tapi tidak membawa stabilitas politik. Karena adanya perselisihan antarpartai yang masih terus berlanjut. Pemilu I yang berjalan secara demokratis berhasil membentuk DPR dan Konstituante. Namun, DPR maupun Konstituante hasil pemilu ini tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
D. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Kegagalan konstituante dalam melaksanakan tugasnya menyebabkan situasi negara dalam keadaan genting. Untuk itu, Presiden menyampaikan amanat meminta kepada Konstituante agar UUD 1945 diundangkan lagi. Akhirnya, dikeluarkanlah Dekrit Presiden yang menandai berakhirnya demokrasi liberal.
Di mana isi Dekrit Presiden yaitu:
1.  Pembubaran badan konstituante.
2.  Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3.  Membentuk MPRS dan DPAS.
E. Tindak Lanjut Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dalam menindaklanjuti keluarnya Dekrit Presiden tersebut maka Presiden Soekarno selaku Pemimpin Besar Revoluasi mengambil langkah sebagai berikut:
1.  Pembentukan Kabinet Kerja
Presiden Soekarno membentuk Kabinet Kerja yang menteri-menterinya tidak terikat oleh partai asalnya. Kabinet Kerja dipimpin oleh Ir. Juanda dilantik pada 10 Juli 1959 dengan program-programnya (Triprogram):
a.  Memenuhi kebutuhan sandang dan pangan rakyat.
b.  Menyelenggarakan keamanan rakyat dan Negara.
c.  Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme untuk mengembalikan Irian Barat.
2.  Penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR tanggal 23 Juli 1959.
3.  Pembentukan MPRS dan DPAS. Tugas MPRS adalah menetapkan GBHN. Sedangkan tugas DPAS adalah sebagai penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
4.  Pembentukan DPR-GR yang didasarkan pada Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960. Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu. Alasannya adalah penolakan DPR terhadap usulan Anggaran Belanja Negara yang diajukan presiden. Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 1960, Presiden Soekarno membentuk DPR-GR.
5.  Pembentukan Dewan Perancangan Nasional (Depernas).
Depernas bertugas menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional. Depernas diketuai oleh Moh. Yamin. Pada tahun 1963, ketua Depernas diambil alih Presiden Soekarno dan diganti menjadi Bappenas.
6.  Penetapan GBHN yaitu pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik (Manipol). Pidato itu dijadikan sebagai GBHN dengan Penpres No. 1 Tahun 1960 yang ditetapkan dengan Tap MPRS No. 1/MPRS/1960. Intisari Manipol yaitu USDEK (UUD 1945, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, kepribadian Indonesia).
F. Dampak dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1.  Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS.
2.  Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
3.  Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
4.  Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
5.  Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya.

No comments: